BORNEONEWS, Kotawaringin Barat - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotawaringin Barat, Tengku Ali Syahbana mengingatkan para PNS agar bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada Kotawaringin Barat 2017. Pesta demokrasi di Kobar yang diikuti lima pasangan calon bupati dan wakil bupati, salah satunya calon Petahana (Incumbent) sehingga rawan terjadi mobilisasi PNS. 

"PNS itu harus netral. Situasi sekarang tidak seperti biasanya, bekerja yang profesional dan hati-hati," kata Ali Syahbana saat memberikan pemaparan di acara sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif bagi media massa dan ormas, Sabtu (29/10/2016).

Netralitas PNS, sambung dia, dengan tegas diatur dalam PP No 53 tahun 2010 pasal 4 ayat 15. Di dalam peraturan pemerintah itu disebutkan PNS dilarang terlibat langsung mendukung salah satu kandidat calon bupati dan wakil bupati yakni mengajak atau mengimbau untuk memilih salah satu calon. 

"Sanksi terberat bisa diperhentikan atau dipecat. Dilihat besar kecil kesalahannya, apakah itu berat, ringan atau sedang," paparnya.

Ali Syahbana berharap pelaksanaan pilkada di Kabupaten Kobar dapat berjalan kondusif dan tidak muncul gesekan di antara PNS. Selain itu, Ia juga berharap tidak ada PNS yang terkena sanksi karena ketidaknetralannya selama pelaksanaan pilkada.

"Pada prinsipnya kita akan berusaha melindungi semua PNS di Kibar. Caranya bagaimana? Ya, kita berikan informasi sejelas-jelasnya serta aturan yang boleh dan tidak, supaya mereka bisa membuat keputusan," ujarnya. 

"Kita sudah berupaya melakukan pencegahan sejak dini, jika masih ada yang melanggarnya, risiko tanggung sendiri," tegasnya.

Sementara Itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah, Theopilus Y Anggen menyoroti kinerja penyelenggara pemilu (KPU dan Panwaslu) di Kabupaten berjuluk Marunting Batu Aji.

Dari hasil penelitian oleh Bawaslu dengan Universitas Indonesia, terang Theopilus, ada beberapa poin yang perlu mendapat perhatian khusus, diantaranya terkait ketegasan penyelenggara, kelemahan data pemilih dan keterbukaan kepada publik.

"Penyelenggara pemilu harus tegas dalam penerapan aturan yang berlaku, termasuk memberikan sanki tanpa pandang bulu dan keberpihakan," ujarnya.

Untuk daftar pemilih, lanjut Theopilus, pihaknya masih menemukan banyak kesalahan. "Masih ada data pemilih ganda dan validitas keberadaan pemilih," ungkapnya.

Terakhir, imbuh Theopilus, terkait dengan keterbukaan publik. Selain wajib memudahkan masyarakat untuk mengetahui tentang informasi berkembangan Pilkada, Ia meminta website milik KPU di update terus.

"Katanya Panwsalu memiliki papan pengumuman, namun kalau diletakan di dalam kator, ya.. percuma. Juga website KPU Kobar yang telah mati suri harus diaktifkan lagi," sebutnya.(FAHRUDDIN FITRYA/N).