PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD  Palangka Raya, Sumadi, menyoroti pentingnya kejelasan dan legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Koperasi Merah Putih. 

Menurutnya, NIB merupakan dokumen dasar yang sangat vital dalam menunjang kelancaran operasional dan pengembangan kegiatan usaha koperasi.

“Koperasi Merah Putih harus memiliki NIB yang jelas dan terdaftar secara resmi. Ini penting agar setiap kegiatan usahanya terlindungi hukum dan dapat menjalin kerja sama dengan berbagai pihak,” ujar Sumadi, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, keberadaan NIB akan memberikan kepastian hukum dan membuka peluang bagi koperasi untuk mengakses program-program pemberdayaan dari pemerintah, termasuk permodalan dan pelatihan.

Sumadi juga mendorong Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palangka Raya agar memberikan pendampingan serta fasilitasi bagi koperasi yang belum memiliki atau mengalami kendala dalam pengurusan NIB.

“Jangan sampai koperasi yang punya semangat membangun ekonomi kerakyatan justru terhambat hanya karena persoalan administratif seperti NIB. Pemerintah daerah harus hadir memberikan solusi,” tegasnya.

Dengan adanya legalitas yang kuat, Sumadi berharap Koperasi Merah Putih dapat berkembang menjadi entitas ekonomi yang mampu memperkuat sektor UMKM dan membuka lapangan kerja baru di Kota Palangka Raya. (MARINI/H)