PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri resmi melantik Junaidi sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2831 Tahun 2025 tanggal 25 Juli 2025 tentang Peresmian Pengangkatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng. Surat keputusan tersebut disampaikan kepada Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, pada 31 Juli 2025 melalui surat nomor 100.2.1.4/4425/OTDA.

Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut menetapkan Junaidi sebagai pengganti Wakil Ketua DPRD Kalteng untuk sisa masa jabatan tahun 2024-2029.

Dalam surat keputusan tersebut, terdapat tiga poin penting. Pertama, peresmian pengangkatan Junaidi sebagai Wakil Ketua DPRD Kalteng. Kedua, pengucapan sumpah/janji jabatan yang harus dilakukan paling lama 60 hari sejak surat keputusan diterima. Ketiga, keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal pengucapan sumpah/janji.

Penasihat Fraksi Demokrat DPRD Kalteng, Junaidi, membenarkan bahwa surat tersebut asli dari Ditjen OTDA Kemendagri 

"Saya saat ini tengah berada di luar kota dan akan berkoordinasi dengan Ketua DPRD dan Sekretariat DPRD Kalteng setelah kembali ke Palangka Raya untuk menentukan jadwal paripurna pelantikan," katanya, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Lanjutnya, pengangkatan dirinya menjadi Wakil Ketua DPRD Kalteng adalah untuk mengisi kekosongan posisi yang ditinggalkan oleh Jimmy Carter yang maju sebagai Calon Bupati Barito Utara (Barut).

"Yang pasti sebisa mungkin secepatnya akan dilakukan paripurna pelantikan Wakil Ketua DPRD Kalteng," pungkasnya. (PATHUR/H)