BORNEONEWS, Sampit – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim dalam menertibkan pedagang yang melanggar aturan.
Penertiban ini dinilai penting untuk mendukung keberadaan pasar resmi dan menjaga ketertiban kota.
Anggota Komisi II DPRD Kotim Hendra Sia mengatakan, langkah pemerintah daerah dalam melakukan penertiban terhadap pedagang yang membuka lapak di ruang milik jalan (rumija), seperti trotoar, drainase, dan badan jalan, sudah tepat.
"Kalau menurut saya sudah benar pemda melakukan penertiban di semua lapak-lapak yang menyalahi aturan, sambil membenahi tempat-tempat untuk berjualan. Karena semakin menjamurnya penjual yang menyalahi aturan berdampak semakin tidak berkembang pasar-pasar resmi," kata Hendra, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Keberadaan lapak pedagang di ruang milik jalan membuat pembeli memilih berbelanja di luar pasar yang dinilai dekat dan tidak memakan waktu. Kondisi tersebut membuat pedagang pasar resmi justru sepi pembeli. Di sisi lain keberadaan lapak melanggar aturan tersebut membuat jalan macet dan bahkan membuat drainase tersebut.
Selain pedagang sekitar pasar, Politisi Partai Perindo tersebut juga menyoroti pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang berjualan di pinggir. Menurutnya, keberadaan mereka juga harus ditertibkan karena mengganggu lalu lintas dan memperburuk tampilan kota.
"Termasuk UKM yang berada di pinggir-pinggir jalan harus juga ditertibkan. Karena mengganggu lalu lintas serta kelihatan kota semakin kumuh," tandasnya.
Sebelumnya, Pemkab Kotim melakukan penertiban terhadap pedagang yang melanggar aturan di sekitar Pasar Keramat Sampit pada 28 Juli 2025. Penertiban dilakukan setelah beberapa kali teguran dan pemasangan spanduk pemberitahuan sejak 17 Juli 2025.
Setelah sempat memicu protes, akhirnya pada 30 Juli 2025, perwakilan pedagang sepakat membongkar lapak secara mandiri hingga batas waktu 4 Agustus 2025.
Langkah selanjutnya, pemerintah daerah akan melakukan penertiban di Pasar Subuh Sampit, yang menurut rencana dilakukan setelah penertiban Pasar Keramat selesai. Penertiban tersebut juga menyasar pedagang yang berjualan di trotoar, badan jalan, dan drainase.
"Pedagang Pasar Subuh sudah kita berikan teguran, tinggal eksekusi saja. Jumlah pelanggaran di sana lebih sedikit dibandingkan Pasar Keramat," kata Sugeng Riyanto, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim.
Ia menambahkan bahwa penertiban dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, dan Satpol PP bertindak sebagai penegak perda, sementara area parkir ditangani oleh Dinas Perhubungan.
Selain Pasar Subuh, pemerintah juga menyoroti keberadaan Pasar Sejumput yang dibentuk secara swadaya oleh masyarakat. Meski bukan pasar resmi milik pemerintah, penataan pasar ini juga akan dipertimbangkan.
"Mungkin ke depan akan ada alternatif dari pemerintah daerah untuk menyediakan pasar resmi di sekitar kawasan tersebut agar para pedagang bisa tertampung. Tapi tentu hal itu akan dibahas lebih lanjut oleh tim atau diputuskan pimpinan," tambah Sugeng. (DEWI PATMALASARI/H)









