SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Irawati mengingatkan masyarakat tentang bahaya bermain layang-layang di sekitar Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara H Asan Sampit, menyusul dua insiden yang membahayakan penerbangan dalam sebulan terakhir.

Dua kejadian tersebut terjadi pada 16 Juli 2025, saat pesawat NAM Air terkena benang layangan saat hendak mendarat, dan 29 Juli 2025 ketika anak-anak terlihat bermain layangan tepat di jalan yang bersebelahan langsung dengan jalur pendaratan menjelang kedatangan pesawat.

“Saya juga meminta BPBD agar mengadakan rapat dengan Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Dinas Pendidikan, karena yang paling banyak bermain layang-layang itu anak-anak,” kata Irawati, Minggu, 3 Agustus 2025.

Ia meminta kepala sekolah melalui Dinas Pendidikan agar segera mensosialisasikan bahaya layangan terhadap keselamatan penerbangan kepada para siswa.

Irawati menjelaskan bahwa bermain layang-layang di sekitar bandara sangat berbahaya. Benang atau badan layang-layang bisa masuk ke baling-baling atau mesin pesawat dan menyebabkan kecelakaan fatal.

Ia mengingatkan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pelaku yang membahayakan penerbangan, bisa dikenakan sanksi pidana hingga 3 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

Tak hanya di sekitar Bandara H Asan Sampit, dirinya juga menyoroti banyaknya pengendara motor menjadi korban benang layang-layang di jalanan. Sehingga dirinya meminta Satpol PP dan Dinas Perhubungan turun ke lapangan untuk melakukan patroli dan mengawasi aktivitas bermain layang-layang.

Irawati juga mengingatkan para orang tua agar turut mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain layangan di tempat berbahaya, baik di sekitar Bandara H Asan Sampit maupun di sekitar jalan.

Ancaman dari layang-layang terhadap keselamatan penerbangan bukan hal baru. Bahkan, pada tahun 2023, Bupati Kotim telah mengeluarkan instruksi resmi terkait larangan bermain layang-layang di sekitar wilayah rawan, terutama saat penggunaan helikopter water bombing dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan tahun lalu. (DEWI PATMALASARI/R)