PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Keluarga besar ahli waris Dambung Djaya Angin menggelar doa bersama dan ziarah ke makam leluhur mereka di halaman Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bentuk penghormatan dan penguatan ikatan keluarga.

Kegiatan rutin ini menjadi momentum penting bagi mereka, khususnya mengingat proses hukum yang sedang mereka jalani terkait sengketa lahan.

Perkara sengketa lahan tersebut terdaftar dengan nomor 144/Pdt.G/2024/PN PLK di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Kuasa hukum ahli waris, Imam Heri Susila, menyampaikan bahwa persidangan telah berlangsung hampir satu tahun dan kini memasuki tahap akhir, menunggu putusan majelis hakim.

"Pihak ahli waris berharap majelis hakim mempertimbangkan rasa keadilan dalam putusannya," katanya, Senin, 4 Agustus 2025.

Sengketa ini bermula dari dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh penguasa (Onrechtmatige daad). Sidang pertama digelar pada 7 Agustus 2024.

Proses hukum yang panjang dan melelahkan ini telah berlangsung hampir satu tahun, menguji kesabaran dan ketabahan ahli waris.

Ahli waris Dambung Djaya Angin menggugat ganti rugi sebesar Rp 231 miliar kepada Pemerintah Provinsi Kalteng, Pemerintah Kota Palangka Raya, dan beberapa pihak lainnya.

Mereka mengklaim kepemilikan lahan seluas 8 hektare di Jalan S. Parman, Palangka Raya, yang meliputi area dari bawah Jembatan Kahayan hingga tembok PLN.

Lahan yang disengketakan ini mencakup beberapa bangunan milik pemerintah, termasuk Taman Pasuk Kameloh, Tugu Soekarno di seberang DPRD Kalteng, dan deretan pertokoan di seberang Dinas PUPR Kalteng.

Dengan penuh harapan, ahli waris menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti yang telah diajukan, mengharapkan putusan yang adil dan mengembalikan hak mereka atas lahan tersebut.

"Doa bersama yang mereka gelar menjadi simbol tekad dan harapan mereka untuk mendapatkan keadilan," pungkasnya. (PATHUR/R)