PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan barang bukti berupa 200,23 gram sabu dan 200 butir pil ekstasi (70,28 gram).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Jalan Jati Raya II, Kelurahan Panarung.

Tim Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MB alias Ibus (35). Pelaku ditangkap saat mengambil sebuah paket mencurigakan yang disimpan di dalam mobil Daihatsu Sigra DA 1399 BM.

"Paket tersebut berisi dua paket sabu dan 200 butir pil ekstasi yang disembunyikan dalam bungkus gula dan dilapisi plastik serta lakban," ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, Senin, 4 Agustus 2025.

Petugas melakukan pemeriksaan di lokasi dengan disaksikan warga sekitar. Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan mobil yang digunakan pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, MB alias Ibus mengakui kepemilikan seluruh barang bukti narkotika tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

"Polresta Palangka Raya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba guna melindungi generasi muda," pungkasnya. (PATHUR/R)