SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mempertanyakan kelanjutan pengelolaan lahan sawit yang telah disita oleh Satgas PKH dengan menghadap langsung ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta beberapa waktu lalu. 

“Kami mempertanyakan tindak lanjut lahan yang sudah ditertibkan. Karena ada sebagian dari lahan tersebut yang dimiliki oleh koperasi dan masyarakat,” kata Ketua DPRD Kotim Rimbun, Senin, 4 Agustus 2025.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kotim meminta Tim Satgas PKH yang dikomandani oleh Jampidsus Kejagung untuk hadir sebagai narasumber. Hal ini guna memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai implementasi dan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.

Menurut Rimbun, keberadaan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 harus dijelaskan secara menyeluruh kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan daerah, terutama terkait kepastian hukum lahan yang sebelumnya digarap oleh masyarakat melalui koperasi.

“Kami meminta tim PKH yang dikomandani oleh Jampidsus Kejagung untuk menjadi narasumber, kita undang untuk menyampaikan terkait tindak lanjut Perpres Nomor 5 tahun 2025,” tandasnya.

Adapun sebelumnya, pada Maret 2025 Satgas PKH mulai melakukan penyitaan lahan sawit yang disebut berada di kawasan hutan ditandai dengan pemasangan plang sitaan. Selain lahan perusahaan, sejumlah lahan sawit milik masyarakat yang dikelola koperasi turut terkena imbas penertiban. Hal itu membuat keresahan masyarakat yang menggantungkan hidup dari koperasi tersebut. Namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai lahan-lahan sitaan tersebut. (DEWI PATMALASARI/j)