PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya — Anggota DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menekankan pentingnya kepastian dan legalitas kepemilikan tanah sebagai salah satu faktor kunci dalam mendorong masuknya investasi di daerah. 

Menurutnya, banyak calon investor yang masih menghadapi kendala terkait status tanah yang belum jelas atau tumpang tindih.

“Legalitas tanah menjadi hal mendasar yang sangat mempengaruhi minat investor. Jika kepemilikan tanah sudah sah dan jelas, maka proses perizinan hingga realisasi investasi akan jauh lebih mudah dan cepat,” ujar Hatir, Senin, 4 Agustus 2025.

Ia mendorong agar pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat mempercepat proses pendataan, sertifikasi, dan penyelesaian konflik agraria, terutama di kawasan-kawasan yang telah ditetapkan sebagai wilayah pengembangan ekonomi.

Hatir juga menyampaikan bahwa dengan meningkatnya kepastian hukum atas lahan, tidak hanya investasi besar yang akan terdorong, tetapi juga pelaku UMKM lokal yang ingin mengembangkan usahanya dengan skala yang lebih luas.

“Investor itu butuh jaminan. Jika urusan lahan sudah bersih dan beres, maka mereka tidak ragu untuk masuk dan membangun. Ini akan berdampak pada peningkatan ekonomi daerah dan serapan tenaga kerja,” tegasnya.

Ia berharap seluruh pemangku kepentingan bersinergi untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, salah satunya melalui penataan legalitas aset dan lahan secara sistematis. (MARINI/j)