PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran menegaskan bahwa lahan demplot pertanian yang digugat ahli waris Brata Ruswanda, mantan Kepala Dinas Pertanian Kotawaringin Barat (Kobar) adalah milik negara.

Hal ini disampaikan Gubernur saat meninjau lokasi lahan demplot benih tersebut bersama Bupati Kobar Nurhidayah di Jalan Padat Karya Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Senin, 4 Agustus 2025 sore.

Gubernur menyayangkan adanya gugatan terhadap aset yang menurutnya sudah sah milik pemerintah daerah.

“Ahli waris Brata Ruswanda ini bahkan sampai menggugat saya secara pribadi. Karena itu saya datang langsung ke lokasi ini untuk memastikan kondisinya. Pemerintah daerah akan mempertahankan lahan ini karena sudah jelas statusnya sebagai aset negara,” tegas Gubernur.

Sementara itu, Bupati Kobar, Nurhidayah menjelaskan bahwa proses hukum atas sengketa lahan tersebut sebenarnya telah bergulir sejak lama dan seluruh putusan telah dimenangkan oleh pihak pemerintah, termasuk hingga tingkat Mahkamah Agung.

“Objek yang digugat ini adalah lokasi yang sama yang sebelumnya juga sudah dimenangkan pemerintah daerah. Bahkan pada tahun 2017 saya sempat dilaporkan ke Bareskrim, namun seluruh upaya hukum dari ahli waris tidak membuahkan hasil. Gugatan-gugatan tersebut telah diputuskan berpihak pada pemerintah,” jelas Bupati.

Bupati menjelaskan bahwa lahan demplot benih ini dulunya merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalteng yang dipinjamkan kepada Dinas Pertanian saat Brata Ruswanda menjabat sebagai kepala dinas. 

"Pada masa itu, surat keterangan adat dari kepala kampung diterbitkan hanya sebagai bentuk pinjam pakai untuk kegiatan pertanian, bukan sebagai bukti kepemilikan. Luas lahan saat itu sekitar 10 hektare dan digunakan untuk kepentingan demplot pertanian. Jadi, tidak ada alasan kuat untuk mengklaim bahwa lahan ini milik pribadi,” jelas Bupati.

Bupati menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap membuktikan legalitas kepemilikan pemerintah terhadap lahan tersebut.

“Kami akan terus mengikuti proses hukum yang berlangsung. Yang jelas, kami akan pertahankan lahan ini karena merupakan bagian dari kepentingan negara,” jelas Bupati.

Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, lahan demplot saat ini dalam status sengketa setelah diklaim oleh ahli waris Brata Ruswanda, mantan Kepala Dinas Pertanian Kobar.

Ahli waris Brata Ruswanda mengajukan klaim kepemilikan atas dasar Surat Keterangan Tanah/Bukti Menurut Adat No PEM-3/13/KB/1973 tertanggal 22 Januari 1973. (WAHYU KRIDA/y)