BORNEONEWS, Sampit – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan aset daerah berupa lapak dan ruko di sejumlah pasar, khususnya Pasar PPM dan Pasar Rakyat Mentaya, Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Ia menegaskan, hingga saat ini, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kotim belum menyerahkan data lengkap mengenai kepemilikan lapak dan ruko di dua pasar tersebut. Hal ini, menurutnya, memunculkan dugaan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan aset pemerintah untuk keuntungan pribadi.
“Kita berulang kali menyampaikan itu, tapi sampai sekarang Diskoperindag belum menyampaikan data. Di PPM kita minta siapa pemilik lapak itu? Atau ada tidak pemilik di luar pemerintah? Karena kita dengar informasi ada orang-orang tertentu yang memiliki ruko atau lapak di PPM. Kejadiannya sama seperti di Pasar Rakyat Mentaya Jalan A Yani,” ujar Rimbun, Senin, 4 Agustus 2025.
Ia mendesak Diskoperindag Kotim segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini dan memastikan seluruh aset pemerintah yang dibiayai APBD dikelola secara sah dan sesuai peraturan.
Dirinya menegaskan, tidak boleh ada praktik penyewaan atau kepemilikan ilegal atas fasilitas umum yang seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami minta pertanggungjawaban Diskoperindag untuk menertibkan itu. Jangan sampai aset pemda yang dikelola atau dibiayai APBD justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk keuntungan pribadi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Rimbun menekankan pentingnya evaluasi dan identifikasi ulang terhadap seluruh lapak dan ruko yang ada, untuk memastikan legalitas pengelolaan serta kepemilikannya. Ia mendorong agar setiap penggunaan aset daerah memiliki perjanjian kontrak atau MoU resmi dengan pemerintah, bukan dengan individu.
“Kami minta untuk mengevaluasi dan mengidentifikasi bahwa lapak-lapak tersebut adalah milik pemda. Segala sesuatunya harus ada kontrak MoU sewa menyewa dengan pemerintah, bukan dengan perorangan,” ujarnya.
Jika ditemukan indikasi adanya praktik pungutan liar (pungli), Ketua DPRD Kotim memastikan pihaknya akan membawa masalah ini ke jalur hukum.
“Kalau ada, kita minta pemda atau DPRD menyampaikan ke penegak hukum bahwa itu adalah pungli. Tidak boleh ada yang memanfaatkan aset pemerintah untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









