SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan kegiatan pengangkutan sampah dan bongkaran bekas lapak liar di kawasan Pasar Keramat Sampit, sebagai tindak lanjut dari penertiban yang dilakukan pada Senin, 28 Juli 2025 lalu.

"Ini tindak lanjut pada hari Senin tanggal 28 Juli kemarin yang mana banyak bongkaran yang harus dibersihkan kami mengangkut sampah dan bekas bangunan yang berada di pinggir jalan di Pasar Keramat. Jadi ini bukan penertiban, kegiatan ini mengangkut sampah-sampah." Kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kotim Wtmin, Selasa, 5 Agustus 2025.

Dirinya menyampaikan apresiasi kepada para pedagang yang kooperatif dan memahami aturan larangan berdagang di atas trotoar, drainase, serta badan jalan. Sebagian pedagang bahkan membongkar lapaknya secara mandiri.

"Alhamdulillah, para pedagang sadar dan tahu aturan. Mereka mengerti bahwa berjualan di atas fasilitas umum adalah pelanggaran," ujarnya.

Watmin menambahkan, pelaksanaan pembersihan berjalan lancar tanpa perlawanan dari pedagang.

Ke depan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan melalui patroli rutin untuk memastikan tidak ada lagi pedagang yang melanggar aturan di kawasan tersebut.

"Untuk pengawasan ke depan mungkin dari Satpol PP melalui petugas patroli nanti akan mengecek mengevaluasi sejauh mana pedagang nanti. Apabila masih ada ya kita tertibkan itu memang sebagai tidak lanjut tim," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/R)