PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, menegaskan bahwa DPRD memiliki kewenangan penuh dalam mengawasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal ini penting dilakukan guna memastikan penggunaan anggaran benar-benar sesuai dengan rencana yang telah disepakati bersama.

“Pelaksanaan APBD harus dijalankan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. DPRD berhak mengawasi agar penggunaannya sesuai dengan tujuan dan tidak disalahgunakan,” tegas Subandi, Selasa, 5 Agustus 2025.

Ia menekankan, fungsi pengawasan oleh DPRD merupakan bagian integral dari sistem pemerintahan daerah yang demokratis. 

Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan anggaran daerah dapat memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Subandi, setiap program dan kegiatan yang didanai oleh APBD harus berorientasi pada hasil dan manfaat. 

Oleh karena itu, DPRD akan terus mendorong agar pelaksanaan anggaran dilakukan secara efektif dan efisien, serta tepat sasaran.

“Kami akan memastikan bahwa belanja daerah tidak hanya terserap secara administratif, tapi juga mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kota Palangka Raya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh perangkat daerah lebih terbuka dalam menyampaikan laporan keuangan dan progres kegiatan kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

“Pengawasan ini bukan semata-mata mencari kesalahan, tapi untuk menjamin bahwa setiap rupiah dari APBD digunakan untuk kepentingan rakyat,” pungkas Subandi. (MARINI/y)