BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Memperingati Hari Dharma Karyadhika, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun menggelar Deklarasi Anti Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba (Halinar) di dalam Lapas.
Usai menggelar Deklarasi Halinar, 44 pegawai Bapas dan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun makan bersama 560 orang warga binaan beralaskan daun pisang terpanjang di Indonesia.
Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Arief Gunawan mengungkapkan, acara makan bersama beralaskan daun pisang maupun Deklarasi Halinar merupakan yang pertama di Indonesia.
"Harapannya ide itu diikuti seluruh lapas yang ada, terutama Deklarasi Halinar," ucap Arief. Minggu (30/10/2016).
Menurutnya, deklarasi yang juga disaksikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), AKBP I Wayan Korna itu perlu komitmen bersama antara pegawai dan warga binaan.
Bahkan, lanjut Arief, meminimalisir praktek pungutan liar, pihaknya telah melarang peredaran uang di dalam lapas. Sebagai alat transaksi, pihaknya telah menggunakan Brizzi (uang elektronik).
"Kalau mau membeli makanan atau minuman di Kantin, warga binaan harus menggunakan Brizzi," beber Arief.
Bagi pegawai yang terlibat kasus pungli, kata Arief, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas. Mulai dari hukuman disiplin, bahkan hingga pemecatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Saya jamin di sini (Lapas) tidak ada pungli, boleh kawan-kawan media menyelidikinya," ujarnya.
Di dalam Lapas, penggunaan alat komunikasi (handphone) juga dilarang. Bagi yang melanggar, bagi warga binaan akan dikenakan register F. Yakni, tidak diberikanya hak warga binaan, seperti cuti bersyarat, bebas bersyarat maupun remisi.
Terkait peredaran narkoba, imbuh Arief, pihaknya akan lebih meningkatkan pengawasan. Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun memiliki 190 orang warga binaan kasus narkoba.
"Warga binaan kasus narkoba ditempatkan di Blok A, pengawasanya lebih ketat," tandasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/m)








