KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) per 31 Juli 2025 merealisasikan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp36,4 miliar dari pagu sekitar Rp88 miliar. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Yulius saat dihubungi dari Kuala Kurun, Gumas, Kalteng, Selasa, 5 Agustus 2025 mengatakan, realisasi sekitar Rp36,4 miliar tersebut dilakukan oleh 113 pemerintah desa yang tersebar di 12 kecamatan.

"Dari 114 desa yang ada di Gumas, sebanyak 113 desa telah merealisasikan penyaluran ADD 2025. Satu desa yang belum adalah Tumbang Korik Kecamatan Kahayan Hulu Utara," katanya. 

Terdapat dua jenis ADD yakni, pertama, penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diperuntukkan membayar penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya, selain juga tunjangan BPD.

Kedua, ADD non-siltap dan tunjangan BPD yang digunakan untuk operasional pemerintahan desa, seperti membeli alat tulis kantor (ATK), melakukan perjalanan dinas, dan lainnya.

Permohonan penyaluran dana untuk penghasilan kepala desa dan jajarannya serta tunjangan BPD tersebut, menurut dia, saat ini sudah bisa dilakukan setiap bulan. Sedangkan permohonan penyaluran dana desa untuk operasional pemerintahan desa dilakukan sebanyak dua tahap, yang dilakukan per semester. 

Namun khusus untuk Tumbang Korik, Yulius mengatakan belum mengajukan usulan pencairan dana desa tersebut, baik itu ADD siltap dan tunjangan BPD maupun ADD non-siltap dan tunjangan BPD.

Untuk desa lainnya, menurut dia, telah melakukan pencairan sejak Januari hingga Juli 2025. 

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa di DPMD Gumas Inda Setio Wahoni mengatakan sebenarnya pemkab telah menyiapkan aplikasi SIAPDES, guna memudahkan pemerintah desa dalam melakukan pencairan dana desa setiap bulan.

Namun hingga saat ini, ternyata belum semua pemerintah desa melakukan pencairan ADD siltap dan tunjangan BPD secara rutin setiap bulan, dengan beragam alasan, ujar dia. 

Khusus Pemerintah Desa Tumbang Korik, menurut dia, telah diminta untuk segera mengajukan usulan pencairan ADD non-siltap dan tunjangan BPD tahap pertama, paling lambat 29 Agustus 2025. 

Lebih lanjut, ia mengatakan awalnya Pemkab Gumas menganggarkan pagu sekitar Rp92,9 untuk dana desa 2025. Namun karena Pemerintah Pusat menerapkan kebijakan efisiensi, maka ada perubahan terhadap jumlah dana desa yakni menjadi Rp88 miliar.

“Kami juga mengingatkan pemerintahan desa agar selalu berpegang pada aturan dan ketentuan yang berlaku, baik dalam mengelola ADD maupun dana desa,” kata Inda Setio Wahono. 

ANTARA