BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Jumlah pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) 2017 diperkirakan akan jauh lebih sedikit dari jumlah pemilih pada pilkada sebelumnya. Aturan baru mewajibkan pemilih Pilkada harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-L) atau setidaknya memiki surat keterangan telah melakukan rekam data e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Berdasarkan rekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih tingkat kabupaten, di Aula Kantor Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Minggu (30/10/2016), jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Kobar 2017 sebanyak 183.495 jiwa. Jumlah DPS Kobar tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian data pemilih dari enam kecamatan se-Kobar.
Dibandingkan jumlah pemilih Kobar yang digunakan pada Pilkada Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) 2015. DPS Pilkada Kobar 2016 ini terbilang jauh menurun. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kobar pada Pilkada Gubernur Kalteng 2015 lalu sebanyak 195.744 jiwa.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar Puji Suharyanti menjelaskan, berbeda dengan pemilihan umum sebelumnya, dalam Pilkada 2017, KTP bukan elektronik dan surat keterangan domisili dari desa tidak dapat dipergunakan atau tidak berlaku lagi untuk mencoblos. Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pilkada, pemilih Pilkada wajib memiliki KTP-L.
"Kalau belum memiliki KTP-L, bisa dengan surat keterangan dari Disdukcapil yang menyatakan sudah rekam data. Yang terdata dalam DPS itu adalah pemilih yang sudah memiliki KTP-L dan pemilih yang sudah melakukan rekam data," kata Siti Wahidah, usai Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Tingkat Kabupaten, di Aula Kantor Kecamatan Arsel, Minggu (30/10/2016).
Di tempat sama, Komisioner KPU Kobar Awaludin menuturkan, jumlah DPS tersebut masih dapat mengalami pengurangan maupun penambahan. Bergantung perbaikan data pemilih nanti. Jumlah pemilih akan mengalami penambahan apabila dalam perbaikan data pemilih nanti, warga yang memiliki KTP-L atau sudah rekam data KTP-L atau telah memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pilkada bertambah jumlahnya.
Komisioner KPU Kobar lainnya, Puji Suharyanti menambahkan, bagi warga yang tidak terjaring masuk dalam DPS maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT), masih dapat menggunakan hak suaranya atau memberikan suaranya saat pemungutan suara, asalkan memiliki KTP-L atau memiliki dan menunjukkan surat keterangan sudah rekam data dari dinas terkait, kepada Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.
"Jadi pada hari H (pemungutan suara), yang bersangkutan silakan melaporkan diri petugas di TPS-nya masing-masing. Tunjukkan KTP-L atau surat keterangan sudah rekam data yang dimiliki. DPT Pilkada Kobar 2017 paling lambat ditetapkan tanggal 6 Desember 2016," kata Puji Suharyanti, Minggu (30/10/2016). (RADEN ARYO/m)








