BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersurat kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), meminta penegasan mengenai perbatasan dengan Kalimantan Timur. Upaya ini dilakukan, guna didapatnya penyelesaian sengketa tapal batas dua daerah.

Surat tersebut dikirim sekitar tiga pekan dan saat ini persoalan yang ada sedang dikaji dan didalami. "Sedang dalam proses," kata Menteri Dalam Negeri Thajo Kumolo, saat dihubungi dari Palangka Raya, Minggu (30/10/2016).

Wakil Gubernur Kalteng, Habib H Said Ismail menyampaikan, langkah menyurati Kemendagri itu untuk mendapat penegasan mengenai titik koordinat, batas dua daerah. Karena, domain kewenangan mengenai pembagian wilayah ada di pusat.

Kata Wagub Kalteng, jika dilihat kronologisnya, maka perbatasan yang benar adalah yang merujuk pada SK Mendagri Nomor 185.5.486 Tahun 1989. Karena sampai saat ini belum ada keputusan untuk membatalkan mengenai titik koordinat yang disebutkan dalam surat itu.

Terkait kesepakatan yang dibuat dan ditandatangani dua pemerintah daerah pada 2009, tentang tanda batas, Habib H Said Ismail mengatakan itu tak bisa dijadikan acuan. Pasalnya, titik di dalam kesepakatan itu dan SK Mendagri tidak sama.

"Ya, karena memang belum ada peraturan yang menarik SK Mendagri 185.5.486 itu," kata Habib H Said Ismail, di Palangka Raya.

Sementara itu dari sejumlah pernyataan di media, Pemprov Kaltim dan Pemkab Kubar berpegangan bahwa perbatasan yang ada saat ini adalah benar. Namun saat coba dikonfirmasi, Sekda Kaltim Rusmadi, tidak membalas pesan dan mengangkat telepon wartawan.

Tapal batas yang disengketakan berada Desa Benangin I dan Benangin II Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara dengan Desa Besiq Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat (Kaltim). Diduga daerah di tapal batas yang diperebutkan itu menyimpan potensi tambang batu bara berkalori tinggi.

Berdasarkan penelurusan, sengkarut titik perbatasan dua daerah diperparah dengan terbitnya perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) untuk PT Bharinto Ekatama (PT BEK).  Dimana dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 621/Menhut-II/2010, disebutkan areal yang digunakan berada di wilayah Kubar.

Sementara dalam Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Provinsi Kalteng dalam SK Mentan Nomor, 759/KPTS/Um/10/1982 tanggal 12 OKtober 1982, wilayah yang diekploidtasi PT BEK berada di Wilayah Kalteng.

Kaltim Ambil Tindakan Refresif

Dari sejumlah sumber disampaikan, situasi di perbatasan dua wilayah beberapa waktu lalu hampir memanas. Hal itu menyusul langkah Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang meminta agar aparat kemanan mengambil tindakan refresif.

Permintaan itu disampaikan Awang melalui surat Gubernur Kaltim bernomor 136/4827/BPPWK-C tertanggal 4 Oktober 2016. Intinya, surat itu berisi tentang pengamanan wilayah terkait adanya warga Kalteng, yang menduduki perbatasan kedua provinsi.

Djonedi, warga yang juga ikut berjaga di lokasi menyampaikan, di wilayah yang bersengketa di Desa Benangin 1 dan Benangin 2, sekitar 300'an warga membangun pos dan melakukan penjagaan. Hal itu dilakukan untuk menjaga kebun dan tanah yang mereka rasa milik Kalteng.

Berdasarkan video yang direkamnya dan disampaikan ke Borneonews, upaya represif tidak sempat dilakukan berhubung Wakil Gubernur Kalteng Habib H Said Ismail turun ke lokasi. Wagub disana meminta masyarakat Kalteng membongkar tenda yang mereka bangun serta membubarkan diri.

"Kepada masyarakat setempat, Pak Wagub janji akan menyelesaikan masalah ini secepat mungkin," kata Djonedi saat ditemui di Palangka Raya. (RONI SAHALA/m)