BORNEONEWS, Sampit – Seni bela diri tradisional Silat Kuntau Bangkui kini resmi tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal Kabupaten Kotawaringin Timur.
Penetapan ini dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Langkah ini disambut positif oleh pemerintah daerah sebagai upaya pelestarian dan pengembangan budaya lokal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Hajrianor, menekankan pentingnya pencatatan kekayaan intelektual.
"Jangan sampai kekayaan intelektual hasil olah pikir itu didiamkan dan dinikmati orang, tapi begitu ada orang mendaftar, dia protes karena prinsipnya siapa yang duluan mendaftar, itu yang diakui secara hukum," tegas Hajrianor.
Itu ia ungkapkan saat dirinya bersama jajaran menyerahkan langsung surat pencatatan kekayaan intelektual komunal untuk Silat Kuntau Bangkui sekaligus bersilaturahim dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Mereka diterima Penjabat Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Masri, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotawaringin Timur Bima Ekawardhana dan pejabat lainnya pada Selasa, (5 Agustus 2025).
Surat tersebut memberikan perlindungan hukum atas ekspresi budaya tradisional ini. Kemenkumham Kalimantan Tengah mendorong pemerintah daerah lain untuk melakukan hal serupa guna melindungi potensi intelektual di wilayah masing-masing.
"Indikator suatu daerah itu maju salah satunya adalah banyaknya kekayaan intelektual yang didaftarkan atau dicatatkan di sana" tambahnya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotawaringin Timur, Bima Ekawardhana menyatakan pencatatan ini merupakan upaya melindungi dan mengangkat seni bela diri tradisional masyarakat Dayak.
"Dengan diberikannya sertifikat ini, maka Silat Kuntau Bangkui ini diakui adalah hasil karya masyarakat kita. Misalnya masyarakat lain mengaku-ngaku itu berarti sudah tidak bisa karena itu sudah diakui itu adalah milik masyarakat Kotawaringin Timur," jelas Bima.
Disbudpar Kotawaringin Timur berencana mendaftarkan berbagai potensi budaya lainnya, termasuk tari-tarian tradisional, benda-benda seni, dan kuliner khas seperti kudapan Mata Gajah.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi dan melestarikan kekayaan budaya Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Harapannya nilai tambah dari karya itu menjadi meningkat, menjadi mudah dikenal masyarakat luas dan nilainya menjadi meningkat. Misalnya nilai ekonomi bisa meningkat dan itu salah satu indikasi kemajuan daerah kita ini," pungkas Bima. (DEVIANA/R)









