PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seorang pemuda berinisial ASW (29) atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korbannya, seorang pria paruh baya berinisial TS (53) mengalami luka serius.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya di sebuah kos di Jalan Panenga Pengeringan, Kelurahan Sabaru.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol M. Rian Permana, menjelaskan kronologi kejadian yang dilaporkan terjadi pada tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 12.45 WIB di Jalan Tingang.

Tersangka ASW, tanpa sebab yang jelas, mendatangi korban yang sedang beristirahat. Secara tiba-tiba, ASW mengeluarkan pisau dari sakunya dan langsung menusuk hidung korban. Penganiayaan tidak berhenti sampai di situ.

Setelah menusuk korban, ASW melanjutkan aksinya dengan menendang dan memukul kepala TS menggunakan cangkul yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di hidung dan luka serius di kepala.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan yang dilakukan ASW dilatarbelakangi oleh rasa cemburu tersangka diduga mengira bahwa istrinya memiliki hubungan dengan korban TS," ungkap Kompol Rian, Rabu, 6 Agustus 2025.

Rasa cemburu yang tak terkendali ini diduga menjadi pemicu ASW melakukan tindakan kekerasan yang brutal dan tak terampuni.

Saat ini ASW telah diamankan bersama barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menganiaya korban. Polresta Palangka Raya akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya cukup berat.

Polresta Palangka Raya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Aparat penegak hukum berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.

"Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya pengendalian emosi dan penyelesaian masalah secara damai tanpa kekerasan," pungkasnya. (PATHUR/R)