KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Didi Hartoyo, mendesak pemerintah kabupaten (Pemkab) dan instansi terkait untuk segera melakukan penelusuran ulang terhadap proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di UPT Puskesmas Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah. 

Hal ini menyusul adanya dugaan kejanggalan dalam hasil seleksi yang dinilai merugikan peserta yang berhak.

Didi Hartoyo mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, ada peserta yang telah mengundurkan diri dan tidak aktif bekerja justru dinyatakan lulus. Lebih mencengangkan, peserta tersebut memiliki nilai tes yang lebih rendah dari peserta lain yang aktif bekerja namun justru tidak lulus.

“Sungguh ironis, peserta yang rajin bekerja dan memiliki nilai tes tinggi justru gagal, sementara yang sudah tidak aktif dan nilainya rendah malah lolos. Ini menimbulkan kecurigaan bahwa mungkin ada peserta lain yang bernasib serupa, yakni memiliki nilai tinggi namun tidak lulus," tegas Didi Hartoyo, Selasa, 5 Agustus 2025.

Menurut Didi, kejanggalan ini mencoreng upaya Pemda dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. Ia menekankan pentingnya proses yang transparan dan adil agar hak para peserta yang memenuhi kriteria tidak terabaikan.

Didi berharap Inspektorat dapat turun tangan untuk menelisik permasalahan ini agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Ia juga menyatakan kesiapan DPRD untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait jika dijadwalkan oleh Badan Musyawarah.

"Penting bagi kita untuk memastikan bahwa tujuan Bapak Bupati dalam membangun pemerintahan yang bersih dan melayani masyarakat dapat tercapai." pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Pujon, Rido Adri Mambang, dalam pernyataan resminya menyebutkan bahwa peserta yang diketahui berinisial TA sebelumnya telah mengundurkan diri dari status tenaga kontrak.

"Surat pengunduran diri tersebut telah disampaikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, pada 30 Agustus 2022. Namun TA ternyata daftar lagi sebagai Tenaga Kerja Sukarela pada 1 Mei 2024 di Puskesmas Pujon," terangnya.

Sebelumnya, isu ini telah mencuat usai aduan atau laporan salah satu tenaga kesehatan di Kapuas tekait adanya kejanggalan dalam penerimaan PPPK ke pihak Pemkab Kapuas beberapa waktu lalu.

(SABRIANOOR/y)