JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) memastikan program transmigrasi yang dijalankan di Kalimantan Tengah (Kalteng) merupakan program transmigrasi lokal yang hanya diikuti warga setempat untuk mendukung program cetak sawah.

Salah satunya adalah rencana transmigrasi di Sungai Baru dan Pulau Nibung, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, yang merupakan permintaan pemerintah daerah setempat untuk mendukung rencana cetak sawah yang bekerja sama dengan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Bulan November dan Desember akan ditempatkan transmigran lokal. Sekali lagi kami tegaskan, ini memberdayakan masyarakat lokal, bukan mendatangkan warga luar provinsi Kalimantan Tengah,” jelas Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementrans Sigit Mustofa Nurudin di Jakarta, Rabu.

Ia menyampaikan saat ini tidak ada lagi penempatan transmigran dari luar provinsi ke wilayah Kalimantan Tengah.

Ia menegaskan program transmigrasi kini sudah bertransformasi dan tidak serta-merta memindahkan warga dari provinsi lain seperti dulu.

Permintaan program transmigrasi kini murni berbasis bottom-up atau dari bawah ke atas. Pemerintah daerah menjadi pengusul dan pelaksana utama, sementara pemerintah pusat hanya mengalokasikan anggaran sesuai kebutuhan dan permintaan daerah.

“Kebijakan pemerintah sudah sejalan dengan aspirasi masyarakat. Tidak ada lagi transmigran dari luar provinsi didatangkan ke Kalimantan Tengah. Program ini sekarang berbasis kawasan dan pemberdayaan masyarakat lokal,” ujar Sigit.

Ia mengatakan pihaknya kini justru mengedepankan revitalisasi kawasan transmigrasi yang sudah ada melalui rehabilitasi sarana dan prasarana, seperti perbaikan jalan lingkungan, fasilitas air bersih, sekolah, dan pos kesehatan.

Kementrans juga berupaya untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan keterampilan, kewirausahaan, serta pendampingan usaha bagi masyarakat transmigran.

Selain itu, pemerintah pusat pun mendorong pengembangan ekonomi lokal di sektor pertanian, perikanan, dan industri kecil, serta penguatan kelembagaan ekonomi seperti koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di kawasan transmigrasi.

“Informasi yang beredar masih bercampur dengan persepsi transmigrasi zaman dahulu. Padahal sejak UU Nomor 29 Tahun 2009, pembangunan transmigrasi diarahkan berbasis kawasan, bukan hanya sekadar perpindahan penduduk,” kata Sigit.

Pihaknya pun meminta agar seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat memahami bahwa program transmigrasi masa kini bukanlah pengiriman penduduk antarprovinsi, tapi upaya strategis membangun kawasan secara terpadu dengan melibatkan dan memprioritaskan masyarakat lokal di tingkat desa, kabupaten, hingga provinsi.

Dengan demikian, Kementrans berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terhadap arah kebijakan transmigrasi nasional, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah.

“Transmigrasi hari ini adalah transformasi pembangunan berbasis wilayah. Fokus kita adalah memberdayakan masyarakat lokal agar lebih sejahtera,” imbuh Sigit Mustofa Nurudin.

ANTARA