BORNEONEWS, Serang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebak menuntut eks Kepala BRI Unit Cipanas, Khairil (46), dengan hukuman pidana 2 tahun penjara dalam kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan (KUPRA) yang merugikan negara sebesar Rp1 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Andrie Marpaung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu 6 Agustus 2025.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Khairil dengan pidana penjara selama 2 tahun,” katanya.
Selain pidana badan, Khairil juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. JPU menilai Khairil terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Dalam kasus yang sama, terdakwa lainnya, Irfan Taufik (36), yang merupakan mantan marketing di unit bank yang sama, dituntut lebih berat. Irfan dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.
Sebagai pihak yang menikmati seluruh hasil kejahatan, JPU juga menuntut Irfan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1 miliar.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan enam bulan," ujarnya.
Berdasarkan dakwaan, modus korupsi ini dilakukan Irfan pada rentang waktu 2021 hingga 2023 dengan menyuruh sejumlah calo untuk mencari 37 calon debitur. Irfan kemudian memanipulasi data kelayakan usaha para debitur tersebut.
Khairil, selaku kepala unit, mengetahui adanya kejanggalan namun tetap menyetujui pengajuan kredit fiktif tersebut demi mencapai target penyaluran kredit, mendapatkan bonus, dan menghindari sanksi dari kantor cabang.
Praktik ilegal ini disebut sebagai "kredit topengan", yakni memproses kredit nasabah yang tidak layak, dan "kredit tempilan", yakni mengambil sebagian dana nasabah dengan me-mark up plafon kredit.
ANTARA









