BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana melakukan monitoring pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kanwil Ditjenpas Kalteng dalam menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan mendukung pembinaan serta reintegrasi sosial warga binaan.
Monitoring mencakup beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kalimantan Tengah. Secara langsung, Kakanwil menyerahkan dokumen amnesti kepada satu warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya.
Penyerahan serupa juga dilakukan di Lapas Kelas IIB Muara Teweh (2 warga binaan), Rutan Kelas IIB Tamiang Layang (1 warga binaan), dan Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya (1 warga binaan).
Murdiana menegaskan pemberian amnesti merupakan bentuk penghormatan terhadap hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hal ini juga menunjukkan kehadiran negara dalam proses pembinaan dan pemulihan sosial para warga binaan.
Ke 5 WBP yang mendapatkan Amnesti adalah R kasus Narkotika, FP Kasus Narkotika, PW kasus Human Trafficking, MS kasus Narkotika dan MGS kasus pemalsuan dokumen.
"Pemberian amnesti ini bukan hanya sekadar pengampunan hukum, tetapi juga motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan," tegas I Putu Murdiana, Kamis, 7 Agustus 2025.
Kakanwil juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan pemberian amnesti. Dengan demikian, kebijakan strategis ini dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal.
Diharapkan para warga binaan yang mendapatkan amnesti dapat kembali berintegrasi ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
"Proses monitoring ini memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi HAM," pungkasnya. (PATHUR/R)









