PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pitna Wati binti Tino, warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menjalani hukuman tiga tahun penjara atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), menerima amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025.

Pitna Wati divonis berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ia tergolong narapidana berkebutuhan khusus karena menderita penyakit dalam kategori paliatif, kondisi medis serius dan progresif yang tidak lagi merespon pengobatan kuratif.

Amnesti ini diberikan setelah Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palangka Raya dan Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Tengah melakukan verifikasi ketat.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini sesuai prosedur dan mengedepankan pendekatan humanis, terutama bagi warga binaan dengan kondisi kesehatan kritis.

"Pitna Wati memenuhi sejumlah syarat untuk mendapatkan amnesti, di antaranya bukan narapidana kasus narkotika atau korupsi, tidak melanggar aturan di dalam lapas (register F), tidak sedang menjalani proses hukum lain, serta memiliki surat keterangan dokter dan rekam medis yang menyatakan kondisinya sebagai pasien paliatif," katanya, Kamis, 7 Agustus 2025.

I Putu Murdiana menegaskan bahwa proses pengusulan amnesti dilakukan secara transparan dan akuntabel. Seluruh persyaratan diverifikasi dengan cermat untuk memastikan keputusan ini berpihak pada kemanusiaan namun tetap sesuai koridor hukum.

Pemberian amnesti ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan mencerminkan kebijakan pemasyarakatan yang responsif.

"Saya berharap masyarakat memahami bahwa amnesti ini merupakan bentuk kepedulian negara terhadap warga binaan dengan kondisi kesehatan rentan, menekankan bahwa sistem pemasyarakatan juga mencakup perlindungan hak asasi manusia," pungkasnya. (PATHUR/j)