BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Tantawi Jauhari, menyoroti pengelolaan tarif parkir di kawasan kuliner Jalan Yos Sudarso.
Ia menegaskan, seluruh penerimaan dari parkir di kawasan tersebut harus disetor dan tercatat sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya.
“Kawasan Yos Sudarso setiap hari ramai oleh pengunjung, khususnya di malam hari. Aktivitas parkir cukup padat dan berpotensi menghasilkan pendapatan yang besar. Maka dari itu, serapan tarif parkir ini jangan sampai dikelola sembarangan. Harus masuk ke kas daerah,” kata Tantawi, Kamis, 7 Agustus 2025.
Ia menambahkan, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan parkir sangat penting untuk memastikan potensi pendapatan daerah tidak bocor.
Menurutnya, Pemko Palangka Raya perlu melakukan penataan ulang sistem parkir, termasuk menunjuk pengelola resmi dan membuat mekanisme pencatatan yang jelas.
“Kalau ditata baik, hasilnya bisa optimal untuk daerah. Ujungnya akan kembali juga kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Tantawi juga meminta agar dinas teknis melakukan evaluasi berkala terhadap sistem parkir di kawasan kuliner, agar tidak terjadi pungutan liar atau pengelolaan yang tidak sesuai aturan. (MARINI/j)









