SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Praktisi dan pemerhati hukum di Kalimantan Tengah, Muhammad Sofyan Noor, menyoroti langkah PT Agrinas dalam pengelolaan kawasan hutan yang disebut sebagai lahan sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Ia menekankan pentingnya ketegasan terhadap perusahaan sawit yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), sekaligus mengingatkan agar PT Agrinas tidak melampaui kewenangannya terhadap perusahaan yang sudah mengantongi HGU.

“Saya kembali melanjutkan pembicaraan yang telah lalu yaitu masalah tim Satgas PKH dan PT Agrinas. Informasinya bahwa PT Agrinas saat ini mengelola kawasan hutan yang katanya disita oleh tim Satgas PKH. Namun saya mendapat informasi bahwa PT Agrinas beberapa waktu yang lalu menemui beberapa perusahaan yang notabene adalah memasuki kawasan hutan yang disita,” kata Sofyan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Menurut dia, langkah PT Agrinas bisa diterima apabila dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang belum memiliki legalitas perizinan seperti HGU. Namun ia menegaskan langkah tersebut harus tetap memiliki kelengkapan izin dalam mengelola kawasan hutan.

“Saran saya, PT Agrinas yang mengumpulkan perusahaan-perusahaan yang katanya masuk dalam kawasan hutan, saya mendukung apa yang dilakukan PT Agrinas sepanjang perusahaan tidak memiliki HGU. Bagi perusahaan yang tidak memiliki HGU itu silakan untuk mengelola. Namun dalam pengelolaan kawasan hutan saya sarankan harus memiliki izin,” imbuhnya.

Dirinya juga menyoroti bahwa PT Agrinas perlu memenuhi syarat perizinan, dan tidak menjadi teladan buruk dengan mengelola tanpa izin dan HGU. Sehingga harus melengkapi perizinan sesuai koridor hukum.

Terkait perusahaan yang telah memiliki HGU, ia menyatakan bahwa hak hukum atas lahan tersebut tidak dapat diganggu gugat.

“Terkait HGU yang sudah terbit, itu adalah hak perusahaan. Tidak bisa diotak-atik, tidak bisa direvisi, tidak bisa dihentikan, tidak bisa dicabut, dan lain sebagainya. Karena HGU sudah terbit sebelum adanya penetapan kawasan hutan,” jelasnya.

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa tidak bisa memaksakan bentuk kerja sama apa pun kepada perusahaan pemilik HGU.

“Saya sarankan PT Agrinas tidak bisa membagi atau memberikan KSO atau kerja sama atau apa pun bentuknya, sepanjang perusahaan memiliki HGU. Maka perusahaan tetap mempertahankan haknya dalam mengelola kebun yang ada karena mereka sudah memiliki HGU,” lanjutnya.

"Kepada Kementerian kehutanan yang punya hak menerbitkan izin untuk bisa bekerja sama bagaimana baiknya. Kemudian saya meminta dasar Kementerian kehutanan terkait Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan pasal 58 huruf f ada kesimpangsiuran aturan jadi kita harus sama-sama memahami mengerti akan aturan hukum sesuai dengan keperuntukannya," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/H)