PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan peran strategisnya dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah berdasarkan arahan Keputusan Menko Polhukam No. 29 Tahun 2025.

Penegasan itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat koordinasi penanggulangan karhutla tahun 2025 yang dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng.

KLHK memiliki tanggung jawab dalam mengendalikan pelaksanaan tugas dari aspek lingkungan, memberi arah kebijakan dalam desk karhutla, serta melaporkan hasil pelaksanaan kepada Presiden melalui Ketua Pengarah.

“KLHK juga berperan aktif dalam penegakan hukum, pemulihan ekosistem, dan pengendalian kebakaran lahan non-hutan,” ujar Hanif Faisol Nurofiq di Palangka Raya, Kamis, 7 Agustus 2025.

Hanif menambahkan, peran KLHK juga mencakup edukasi masyarakat, peningkatan komunikasi publik, serta evaluasi strategi penanganan karhutla berbasis data.

Pemerintah pusat dan daerah juga didorong untuk mengaktifkan satgas karhutla, melibatkan akademisi, dan mencegah pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai bagian dari upaya jangka panjang. (HERMAWAN DP/H)