BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengandalkan Perda No. 1 Tahun 2020 sebagai pedoman pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berbasis kearifan lokal.
Aturan ini membolehkan pembakaran terbatas maksimal 2 hektare per kepala keluarga oleh masyarakat adat dengan pengawasan ketat.
“Ini adalah alarm bagi kita semua. Deteksi dini, sinergi lintas sektor, dan pemberdayaan masyarakat adalah harga mati,” tegas Gubernur Agustiar Sabran, Kamis, 7 Agustus 2025.
Gubernur mengingatkan kembali peristiwa karhutla besar di Kalteng pada 2015 seluas ±402.779 hektare dan pada 2019 seluas ±343.353 hektare. Menurutnya, kejadian itu harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan udara bersama Forkopimda menggunakan helikopter.
Pemantauan pada 5 Agustus dilakukan di wilayah Barat dan Tengah yang meliputi Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Katingan, Seruyan, dan Palangka Raya.
Kemudian, pada 6–7 Agustus pemantauan dilanjutkan ke wilayah Timur meliputi Barito Timur, Barito Utara, dan Barito Selatan.
Agustiar menambahkan bahwa dukungan dari pemerintah pusat dibutuhkan, termasuk helikopter tambahan, drone jarak jauh, pusat data dan komando terpadu, serta logistik udara seperti BBM, teknisi, dan pos pantau. (HERMAWAN DP/r)








