ABU DHABI –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Kalimantan Tengah kembali mengalami kenaikan pada Periode II bulan Juli 2025.

Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Perkebunan menetapkan harga tertinggi Rp3.295,71 untuk umur tanaman 10–20 tahun.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar) Dinas Perkebunan Kalteng, Achmad Sugianor, menjelaskan bahwa perhitungan harga periode ini hanya menghitung harga, sementara indeks K mengacu pada periode I Juli 2025.

“Indeks K ini diperoleh dari nilai kualitas produksi CPO yang dihasilkan,” kata Achmad Sugianor dalam keterangan resminya, Kamus, 7 Agustus 2025.

Perhitungan harga dilakukan berdasarkan data realisasi penjualan CPO dari 26 perusahaan penyuplai data yang kemudian diolah oleh Tim Pokja.

Harga CPO ditetapkan sebesar Rp14.014,20 per kilogram atau naik Rp1.391,71, dan harga inti sawit (PK) Rp11.324,90 per kilogram atau naik Rp1.100,92 dari periode sebelumnya. Indeks K tetap di angka 90,12%.

Kenaikan harga berlaku untuk semua umur tanaman sawit. Untuk umur 3 tahun ditetapkan Rp2.409,66, umur 4 tahun Rp2.629,68, umur 5 tahun Rp2.841,43, umur 6 tahun Rp2.924,17, umur 7 tahun Rp2.982,90, umur 8 tahun Rp3.113,57, dan umur 9 tahun Rp3.196,06.

Achmad berharap harga yang telah dihitung dapat diterapkan di lapangan dan dibayarkan kepada seluruh pekebun mitra sesuai tanggal berlaku, yakni 16–31 Juli 2025.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai Permentan Nomor 1 Tahun 2018 dan perubahan Permentan Nomor 13 Tahun 2024, seluruh PKS yang sudah operasional dan bermitra wajib mengirim data yang diperlukan untuk perhitungan harga TBS. (HERMAWAN DP/R)