PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Harga Crude Palm Oil (CPO) di Kalimantan Tengah pada Periode II Juli 2025 mengalami kenaikan Rp1.391,71 menjadi Rp14.014,20.

Kenaikan ini berdampak langsung pada harga pembelian TBS kelapa sawit pekebun yang juga naik di semua umur tanaman.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar) Dinas Perkebunan Kalteng, Achmad Sugianor, mengatakan bahwa perhitungan harga TBS kali ini hanya menghitung harga, sedangkan indeks K mengacu pada periode I Juli 2025. 

“Indeks K ini diperoleh dari nilai kualitas produksi CPO yang dihasilkan,” kata Achmad Sugianor dalam keterangan resminya, Kamis, 7 Agustus 2025.

Data perhitungan diambil dari realisasi penjualan CPO oleh 26 perusahaan penyuplai yang kemudian diolah Tim Pokja. Selain harga CPO, harga inti sawit (PK) juga naik sebesar Rp1.100,92 per kilogram menjadi Rp11.324,90.

Berdasarkan hasil perhitungan Tim Pokja, harga TBS untuk umur 10–20 tahun ditetapkan Rp3.295,71, umur 9 tahun Rp3.196,06, umur 8 tahun Rp3.113,57, umur 7 tahun Rp2.982,90, umur 6 tahun Rp2.924,17, umur 5 tahun Rp2.841,43, umur 4 tahun Rp2.629,68, dan umur 3 tahun Rp2.409,66.

Kenaikan harga ini berlaku untuk periode 16–31 Juli 2025. Achmad menegaskan agar harga tersebut diinterpretasikan dan dibayarkan kepada semua pekebun mitra sesuai waktu yang ditetapkan.

Ia juga mengingatkan perusahaan untuk mematuhi Permentan Nomor 1 Tahun 2018 dan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 yang mewajibkan PKS bermitra mengirimkan data perhitungan TBS secara tepat waktu. (HERMAWAN DP/R)