PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengingatkan seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) yang bermitra dengan pekebun untuk mengirimkan data yang diperlukan dalam perhitungan harga Tandan Buah Segar (TBS).

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar) Dinas Perkebunan Kalteng, Achmad Sugianor, menegaskan kewajiban tersebut sesuai Permentan Nomor 1 Tahun 2018 dan perubahan Permentan Nomor 13 Tahun 2024.

“Sebab harga wajar yang diterima pekebun mandiri bergantung pada data-data yang dikirimkan oleh perusahaan kepada Dinas Perkebunan,” kata Achmad Sugianor dalam keterangan resminya, Kamis, 7 Agustus 2025.

Dalam Rapat Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Periode II bulan Juli 2025 ditegaskan harga TBS tertinggi untuk umur tanaman 10–20 tahun sebesar Rp3.295,71 berlaku 16–31 Juli 2025.

Kenaikan harga ini dipicu oleh naiknya harga CPO menjadi Rp14.014,20 per kilogram dan harga inti sawit (PK) Rp11.324,90 per kilogram. Data harga dihimpun dari realisasi penjualan CPO oleh 26 perusahaan yang kemudian diolah Tim Pokja.

Harga TBS juga naik untuk semua umur tanaman sawit. Untuk umur 3 tahun sebesar Rp2.409,66, umur 4 tahun Rp2.629,68, umur 5 tahun Rp2.841,43, umur 6 tahun Rp2.924,17, umur 7 tahun Rp2.982,90, umur 8 tahun Rp3.113,57, dan umur 9 tahun Rp3.196,06.

Achmad berharap kenaikan harga ini dapat diterapkan di lapangan dan dibayarkan tepat waktu kepada seluruh pekebun mitra. (HERMAWAN DP/j)