BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM Dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya melalui UPTD Metrologi Legal Kota Palangka Raya melakukan kegiatan tera ulang terhadap 8 nozzle pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) milik SPBU 63.731.03 PT Sumber Mulia Raya.
Kepala DPKUKMP Palangka Raya, Samsul Rizal, menjelaskan bahwa kegiatan tera ulang ini dilaksanakan untuk menjamin kebenaran pengukuran dan melindungi konsumen. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Tera ulang ini penting untuk memastikan bahwa takaran BBM yang dikeluarkan oleh pompa ukur sesuai dengan yang dibayarkan oleh konsumen,” ujar Samsul Rizal, Jumat, 8 Agustus 2025.
Setelah dilakukan tera ulang, pompa ukur BBM tersebut dibubuhkan Cap Tanda Tera tahun 2025. Selain itu, UPTD Metrologi Legal juga menerbitkan Sertifikat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP).
DPKUKMP Palangka Raya mengimbau kepada pemilik SPBU lainnya untuk secara rutin melakukan tera ulang terhadap pompa ukur BBM mereka.
"Bagi masyarakat yang ingin mengajukan tera atau tera ulang, dapat datang langsung ke kantor DPKUKMP di Jalan Tjilik Riwut km 5,5 Kota Palangka Raya atau menghubungi melalui email uptdmetrologi.palangkaraya@gmail.com," pungkasnya. (PATHUR/j)









