BORNEONEWS, Sampit – Suasana Pasar Rakyat Mentaya yang ramai oleh aktivitas UMKM, ternyata menyimpan persoalan yang cukup pelik di balik deretan kios-kiosnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) kini sedang menyibak praktik penyewaan ilegal kios pasar yang menjadi aset daerah.
Pasar tersebut merupakan salah satu pasar modern yang dikelola pemerintah daerah dengan maksud memberdayakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Namun sayangnya, misi mulia ini tercoreng oleh ulah sejumlah oknum yang menjadikan kios-kios sebagai ladang penyewaan tanpa hak, meraup keuntungan pribadi dari aset publik.
“Dari hasil pendataan kami, hanya sekitar 40 persen kios yang dikelola langsung oleh pemegang Surat Keputusan (SK) Bupati. Sisanya justru disewakan kepada pihak lain,” ungkap Plt Kepala DKUKMPP Kotim Johny Tangkere, Jumat, 8 Agustus 2025.
Lebih mengejutkan lagi, SK yang semestinya menjadi legalitas pemanfaatan kios oleh pelaku usaha, ternyata belum ditindaklanjuti ke notaris dan belum digunakan untuk membayar retribusi kepada daerah. Padahal, beberapa kios sudah beroperasi sejak awal 2025.
Fenomena warisan kios juga muncul. Ada kios yang dikelola oleh anak pemegang SK, yang masih diperbolehkan karena ada hubungan keluarga langsung. Namun, lain cerita jika kios dipindahtangankan ke pihak lain dan disewakan dengan tarif mencapai Rp9 juta per tahun.
“SK itu untuk orang yang mau berusaha, bukan untuk dijadikan sumber penghasilan tambahan dengan menyewakan ke orang lain. Ini bukan milik pribadi,” ujar Johny.
Ia menambahkan, pemerintah tidak serta-merta mengambil alih kios yang sudah terlanjur disewakan. Sebaliknya, pemerintah memberikan solusi agar para penyewa tetap bisa berusaha, namun diwajibkan membayar retribusi ke kas daerah. SK pun akan diperbarui atas nama penyewa saat ini, dengan catatan tidak boleh lagi dipindah tangankan.
Tak sekadar mendata, DKUKMPP juga memberikan edukasi langsung kepada para pelaku UMKM yang aktif berjualan di Pasar Rakyat Mentaya. Respons yang diterima ternyata cukup positif. Banyak pedagang justru baru menyadari bahwa selama ini mereka membayar sewa kepada pihak yang tidak memiliki hak.
Langkah tersebut bukan hanya menertibkan administrasi aset, tetapi juga membangun kepercayaan baru antara pelaku UMKM dengan pemerintah daerah. Pasar seharusnya menjadi ruang tumbuh bagi wirausahawan kecil, bukan tempat untuk memanen keuntungan dari celah regulasi.
DKUKMPP juga tidak menutup kemungkinan membawa kasus ini ke jalur hukum jika ada pemegang SK yang menolak melepas kios yang disewakan secara ilegal. Tindakan mereka bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli), apalagi melibatkan aset pemerintah daerah.
“Jadi kami menerbitkan SK itu untuk orang yang mau berusaha dan masih banyak yang mau. Bukan orang yang justru memanfaatkan aset daerah untuk memperkaya diri, itu tidak boleh karena ini bukan aset pribadi. Ini milik pemerintah daerah jadi akan kami kembalikan fungsinya untuk daerah,” imbuhnya.
Kisah ini menjadi cermin penting tentang bagaimana pengelolaan aset publik harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Pemerintah Kabupaten Kotim melalui DKUKMPP tidak hanya bertindak sebagai penegak regulasi, tapi juga sebagai jembatan solusi antara pelaku usaha dan pemangku kebijakan.
“Mereka juga menyatakan siap jika kedepannya harus membayar retribusi ke pemerintah daerah alih-alih membayar sewa kepada orang lain yang bukan hak nya. Jadi kehadiran kami ini meluruskan apa yang menjadi uneg-uneg mereka juga," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/H)









