BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melalui kegiatan Pemusnahan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun 2025.
Wali Kota Palangka Raya, melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik., Alman P. Pakpahan, menyampaikan bahwa pemusnahan arsip bukan sekadar kegiatan teknis, tetapi bagian integral dari siklus hidup arsip yang memiliki dasar hukum yang kuat.
“Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan secara tegas mengatur bahwa arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna wajib dimusnahkan,” ujarnya, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Pemusnahan arsip secara sistematis, kata Alman, menjadi langkah penting dalam menjamin efisiensi pengelolaan, mengurangi beban penyimpanan, serta melindungi informasi dari potensi penyalahgunaan.
Oleh karena itu proses pemusnahan harus dilakukan secara terencana dan dapat dipertanggung jawabkan secara administratif maupun hukum.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan prinsip good governance yang mengedepankan efisiensi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Melalui kegiatan ini kita menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya tidak hanya tertib dalam menciptakan dan menyimpan arsip, tetapi juga dalam menyeleksi dan memusnahkannya sesuai prosedur,” pungkasnya. (MARINI/R)









