BORNEONEWS, Kotawaringin Barat - Raden Budiman Sumadipura, penggugat sengketa lahan di Jalan Ahmad Wongso RT 21, dekat bundaran pramuka Kelurahan Madurejo, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, membantah tudingan menyuap hakim Mahkamah Agung (MA). Ia bersumpah selama delapan tahun perjuangannya menggugat lahan yang telah dibelinya pada 1997 itu, berdasarkan bukti kepemilikan sertifikat lahan sah.
"Demi Allah saya tidak menyerahkan uang. Saya memiliki surat-surat lengkap. Ngapain nyuap, se sen pun tidak pernah karena dari awal saya yakin menang," kata Raden Budiman di kediamannya, Jalan Kasan Rejo ll RT 22, Kelurahan Sidorejo, Pangkalan Bun, Kobar, Senin (31/10/2016).
Tuduhan yang dilontarkan tergugat, John Eddy Tegi baru-baru ini diakuinya hanya ketidakpuasan atas putusan Hakim Agung atas lahan seluas 2.656 meter per segi yang menjadi objek sengketa. "Buktinya mana kalau saya memberi suap, tuduhan itu harus berdasar dengan bukti," kata Budiman yang didampingi keluarganya.
Ia justru membalikkan tuduhan, John Eddy telah menguasai lahan tersebut menyerobot tanpa dasar. "Dia (John, Red) hanya memegang Surat Izin Pembukaan Lahan, itu pun sudah kadaluarsa karena masa berlakunya hanya 3 tahun."
Ditambahkannya, surat izin pembukaan lahan yang dipegang John Eddy terbit tanggal 9 Januari 1979 dan tiga tahun selanjutnya akan hangus sesuai yang tertera dalam klausalnya. "Hakim sudah memutuskan jelas. Saya menang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, di MA juga saya menang. Sudah lah, jangan ngotot karena ini semua sudah ada putusannya," tegas Budiman.
Sebelumnya, John Eddy menduga hakim telah menerima suap dari tangan Budiman. Pasalnya, saat proses di MA 2014, dirinya diminta mentrasfer dana sebanyak Rp75 juta untuk oknum hakim dan panitera. "Si Budiman ini nyuap halim lebih besar," kata John. (CECEP HERDI/N).








