BORNEONEWS, Palangka Raya - Pertanyaan mengenai siapa yang menanggung biaya pengobatan korban kecelakaan lalu lintas kerap muncul di tengah masyarakat.
Apakah BPJS Kesehatan menjamin seluruh jenis kecelakaan? Jika tidak, siapa yang bertanggung jawab? Menjawab hal ini, BPJS Kesehatan memberikan penjelasan rinci mengenai mekanisme penjaminan yang berlaku sesuai regulasi.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan memang dapat menjamin biaya pengobatan korban kecelakaan lalu lintas, namun dengan sejumlah ketentuan.
Salah satu syarat utama adalah adanya Laporan Polisi yang memuat kronologis kejadian, lokasi, dan penyebab kecelakaan. Dokumen ini menjadi dasar untuk menentukan instansi penjamin yang berwenang.
“Laporan Polisi ini penting untuk segera diurus sebab menjadi landasan penjaminan pasien kecelakaan lalu lintas. Banyak yang mengira hanya BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja yang menjamin, padahal ada juga BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, PT ASABRI, atau bahkan pemberi kerja,” ujar Rizzky dalam rilisnya pada Minggu, 10 Agustus 2025.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya.
Kecelakaan dalam konteks ini dikategorikan sebagai kecelakaan kerja dan menjadi tanggung jawab instansi seperti BPJS Ketenagakerjaan atau lembaga penjamin lainnya.
Untuk kecelakaan lalu lintas tunggal, BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif. Namun jika kecelakaan melibatkan kendaraan lain (kecelakaan ganda), maka penjamin pertama adalah Jasa Raharja, dengan batasan biaya maksimal Rp20 juta. Jika biaya melebihi batas tersebut, penjaminan dapat dialihkan ke BPJS Kesehatan atau instansi lain sesuai ketentuan.
Rizzky menambahkan bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh tindakan membahayakan diri seperti balapan liar.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm, membawa surat kendaraan lengkap, dan memastikan status kepesertaan JKN aktif agar bisa digunakan saat dibutuhkan.
Menanggapi hal ini, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya, K Hindro Kusumo menyampaikan bahwa pemahaman masyarakat terhadap mekanisme penjaminan kecelakaan lalu lintas masih perlu ditingkatkan.
“Kami sering menerima pertanyaan dari peserta JKN yang bingung saat mengalami kecelakaan. Edukasi mengenai peran masing-masing instansi penjamin sangat penting agar proses penanganan medis berjalan lancar,” ujarnya.
Hindro juga menekankan pentingnya kolaborasi antara BPJS Kesehatan, kepolisian, dan rumah sakit dalam mempercepat proses penjaminan.
“Kami mendorong fasilitas kesehatan untuk proaktif dalam membantu penanganan korban kecelakaan maupun dalam proses pengurusan Laporan Polisi, karena berdasarkan laporan polisi itu menjadi kunci dalam penentuan penjaminan terhadap kasus kecelakaan yang dialami. Semakin cepat laporan dibuat, semakin cepat pula mengetahui penjaminan layanan oleh pasien,” tuturnya. (TESTI PRISCILLA/y)









