SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan bahwa pedagang ayam yang berjualan di luar pasar resmi, seperti di tepi Jalan Cristopel Mihing, Kecamatan Baamang, bisa ditertibkan jika keberadaannya tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Ketika di RDTR tidak sesuai, sebut saja jika di wilayah tersebut bukan wilayah pasar maka tidak boleh, meskipun itu di area privat. Setiap mendirikan bangunan wajib memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang disesuaikan dengan RDTR,” kata Anggota DPRD Kotim Dadang Siswanto, Senin, 11 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, penertiban pasar seperti di Pasar Keramat selama ini hanya mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat mengatur bahwa fungsi jalan harus dikembalikan untuk pengguna lalu lintas. Begitu pula drainase yang tertutup lapak dagangan akan kehilangan fungsi utamanya, sehingga berjualan di atasnya dilarang.

Dirinya menyoroti dilematis penertiban pedagang ayam yang berada di sepanjang Jalan Cristopel Mihing. Selain di tepi jalan, para pedagang juga membuka lapak di area pribadi seperti teras rumah. Menurutnya, lapak tersebut juga bisa ditertibkan jika wilayah tersebut sudah memiliki RDTR. 

“Terkait di Cristopel Mihing, dari sisi estetika tidak layak karena pedagang basah berada di area privat dan dari segi kesehatan juga kurang baik. Ini harus menjadi perhatian, terutama Dinas Perdagangan, untuk menyediakan tempat yang layak, baik diselenggarakan pemerintah maupun swasta,” katanya.

Dadang menambahkan, solusi yang bisa diambil adalah mengalihkan pedagang ke pasar resmi seperti Pasar Keramat. Namun, pemerintah juga perlu mencari tahu alasan pedagang enggan berjualan di pasar tersebut, misalnya karena sepi pembeli, sehingga diperlukan strategi untuk meningkatkan daya tarik pasar.

“Masalahnya, Kecamatan Baamang belum memiliki RDTR. Padahal, RDTR sangat penting untuk mengatur tata kota sesuai fungsinya. Kami mendorong pemerintah segera menyusun dan mengajukan RDTR ke DPRD,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)