PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Maraknya aksi penjarahan dan pencurian sawit di Kalimantan Tengah diduga karena adanya backing dari oknum. Pernyataan ini disampaikan pengacara Kalteng Drs. H. Akhmad Taufik, SH., MH., M.Pd.

Menurut Taufik, maraknya penjarahan sawit yang bahkan berujung pada tindakan anarkistis seperti pembakaran kendaraan pelaku seperti terakhir terjadi di Kabupaten Lamandau, menunjukkan lemahnya efek jera terhadap pelaku.

“Kenapa penjarah-penjarah sawit ini tidak takut pada polisi? Karena mereka punya backingan oknum,” ujarnya kepada Borneonews pada Senin, 11 Agustus 2025.

Ia menekankan bahwa yang dimaksud adalah oknum, bukan institusi resmi secara keseluruhan. Taufik menilai bahwa keberadaan oknum yang membekingi pelaku membuat mereka merasa bebas menjarah lahan perkebunan, termasuk yang telah disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau PKH.

"Mereka merasa di-backup, jadi tidak takut. Ini sangat merusak wibawa hukum," tambahnya.

Ia menyarankan agar seluruh aparat penegak hukum benar-benar konsisten dalam menegakkan hukum.

“Jangan di depan menegakkan hukum, di belakang bermain. Itu yang membuat pelaku tidak takut,” katanya.

Menurutnya, integritas aparat harus dijaga dari segala sisi, bukan hanya tampak di permukaan.

Terkait insiden penjarahan di Seruyan dan Kotawaringin Timur yang disebutnya “parah sekali,” Taufik menyoroti perlunya pelatihan mental bagi aparat penegak hukum.

“Mohon maaf, para penegak hukumnya itu harus ditatar mental dulu. Supaya di depan dan di belakang sama dalam menegakkan hukum,” ujarnya.

Ia menilai bahwa ketidakkonsistenan aparat dalam menegakkan hukum menjadi akar masalah yang membuat pelaku merasa aman dan bebas beraksi.

“Kalau aparatnya tegas dan konsisten, pelaku pasti takut,” tegasnya.

Taufik juga menyoroti peran Satgas PKH dalam menjaga aset yang telah disita. Ia menyarankan agar Satgas tidak hanya menyita, tetapi juga menjaga dengan baik.

“Kalau sudah disita, ya dijaga. Jangan dibiarkan begitu saja,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengkritisi sistem pengelolaan tenaga kerja di kebun yang telah disita. Menurutnya, buruh kebun yang sebelumnya bekerja di bawah perusahaan harus tetap digaji jika diminta bekerja oleh Satgas.

“Kalau mereka tidak digaji, ya mereka berkolaborasi dengan garong untuk cari penghasilan,” ujarnya.

Taufik menyebut bahwa ketidakjelasan status buruh dan pengelolaan kebun menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pelaku penjarahan.

“Itu tadi pemetaan masalahnya. Pertama, didik dulu mental aparat. Kedua, kalau buruh disuruh kerja, ya digaji sesuai upahnya,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa solusi harus menyentuh akar persoalan, bukan hanya tindakan represif.

“Kalau buruh digaji layak, mereka tidak akan mencuri. Kalau aparat tegas, pelaku tidak akan berani,” pungkasnya.

Komentar Taufik ini menjadi sorotan di tengah meningkatnya kasus penjarahan sawit di Kalimantan Tengah. Ia berharap agar semua pihak, terutama aparat penegak hukum dan Satgas PKH, bisa bersinergi dalam menjaga aset negara dan menegakkan keadilan secara menyeluruh.

Sebelumnya, dalam kasus penjarahan di PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) Seruyan, Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyebut bahwa para pelaku bertindak sewenang-wenang dan melakukan intimidasi terhadap penjaga kebun.

“Penjaga sampai tidak berdaya, mereka bertindak sewenang-wenang,” ujarnya dalam konferensi pers.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, menjelaskan bahwa insiden penjarahan di Pos 32 Mentaya Estate memicu reaksi massa yang berujung pada pengrusakan fasilitas dan penyanderaan satpam.

“Kami sudah melakukan penahanan dan akan proses lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara itu, dalam kasus pembakaran mobil pencuri sawit di Bukit Raya, Lamandau, Kasat Reskrim Polres Lamandau AKP John Digul Manra membenarkan bahwa pelaku merupakan residivis.

“Mereka sudah sangat meresahkan warga. Beruntung, anggota pospol berhasil mengamankan pelaku dari amukan massa,” jelasnya. (TESTI PRISCILLA/j)