SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Praktisi dan pemerhati hukum di Kalimantan Tengah, Muhammad Sofyan Noor, mengatakan PT Agrinas harus tetap mematuhi aturan perizinan jika mengelola lahan sawit di kawasan hutan sitaan Satgas PKH Garuda.

“Bagi perusahaan yang tidak memiliki HGU itu silahkan PT Agrinas untuk mengelola namun dalam pengelolaan kawasan hutan saya sarankan harus memiliki izin. Saya sarankan bahwa PT Agrinas harus melengkapi sesuai koridor hukum,” kata Sofyan, Senin, 11 Agustus 2025.

Menurutnya, langkah PT Agrinas mengambil alih lahan sawit yang berada di kawasan hutan bisa diterima apabila dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang belum memiliki legalitas perizinan seperti HGU. Namun ia menegaskan langkah tersebut harus tetap memiliki kelengkapan izin dalam mengelola kawasan.

Lanjutnya, terkait perusahaan yang telah memiliki HGU, ia menyatakan bahwa hak hukum atas lahan tersebut tidak dapat diganggu gugat.

“Terkait HGU yang sudah terbit, itu adalah hak perusahaan. Tidak bisa diotak-atik, tidak bisa direvisi, tidak bisa dihentikan, tidak bisa dicabut, dan lain sebagainya. Karena HGU sudah terbit sebelum adanya penetapan kawasan hutan,” imbuhnya.

Dengan demikian, ia menegaskan, PT Agrinas tidak bisa memaksakan bentuk kerja sama apa pun kepada perusahaan yang memiliki HGU.

“Saya sarankan PT Agrinas tidak bisa membagi atau memberikan KSO atau kerja sama atau apa pun bentuknya, sepanjang perusahaan memiliki HGU. Maka perusahaan tetap mempertahankan haknya dalam mengelola kebun yang ada karena mereka sudah memiliki HGU,” ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya meminta Kementerian Kehutanan yang punya hak menerbitkan izin untuk bisa bekerja sama untuk menegakkan peraturan.

"Kemudian saya meminta dasar Kementerian kehutanan terkait Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan pasal 58 huruf f ada kesimpangsiuran aturan jadi kita harus sama-sama memahami mengerti akan aturan hukum sesuai dengan keperuntukannya," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j)