JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang direktur di PT Andesmont Sakti sebagai saksi kasus dugaan suap dalam proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan.

“Pemeriksaan atas nama SAF sebagai direktur di PT Andesmont Sakti,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin 11 Agustus 2025.

Budi mengatakan bahwa pemeriksaan yang bersangkutan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya KPK pada 27 Juni 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan, kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pekerjaan sebagai berikut:
1. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah, tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017,
2. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur tahun anggaran 2015, dan 2016,
3. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa, Bali tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016,
4. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau, Kalteng tahun anggaran 2013, dan 2016.

ANTARA