BORNEONEWS, Kotawaringin Barat - Tiga klinik kecantikan di Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, bakal ditutup oleh Dinas Kesehatan Kobar. Ketiga klinik kecantikan itu belum memiliki izin. Pihak Dinas Kesehatan dalam sidaknya mendapati tiga klinik kecantikan itu tak berizin.
"Meski saat ini belum ada keluhan maupun aduan dari masyarakat, namun kami harus dan wajib melakukan pengawasan atas keberadaan klinik kecantikan itu termasuk pengawasan terhadap obat yang dikeluarkan oleh klinik kecantikan," Kata Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Kesehatan Kobar, Jamin Ginting di Pangkalan Bun, Senin (31/10/2016).
Menurut Jamin, pihaknya memberikan batas waktu kepada ketiga klinik kecantikan tersebut paling lambat awal Desember 2016 harus memiliki ijin. "Jika mengindahkan, kami akan tindak tegas dengan menutup klinik," tegasnya.
Jamin menjabarkan sesuai UU No. 36 tahun 2009 Tentang kesehatan dalam pasal 106 ayat 3 bahwa Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Memang dalam Permenkes tidak tercantum izin untuk klinik kecantikan, yang ada hanya Ijin Pratama dan Utama, tetapi kami akan perkuat payung hukumnya dengan menerbitkan Peraturan Bupati," terang Jamin.
"Syarat mutlak bagi klinik kecantikan untuk mendapatkan izin harus ada dokter khusus kecantikan atau tenaga ahli yang pernah sekolah di bidangnya," tandasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/N).








