BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Karo Adpim) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Johni Sonder memberikan arahan kepada 7 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus tahap 2 formasi tahun 2024 dan ditempatkan di Biro Adpim, Senin, 11 Agustus 2025.
Arahan tersebut disampaikan di ruang kerja Karo Adpim sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Penetapan Hasil Seleksi Kompetensi dan Optimalisasi PPPK di Lingkungan Pemprov Kalteng.
“Selamat kepada PPPK yang telah lulus dan ditempatkan di Biro Adpim, saya minta agar bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi dengan penuh kesungguhan serta menjaga kedisiplinan kerja,” kata Johni Sonder di Palangka Raya.
Ia juga mengingatkan pentingnya adaptasi terhadap cara kerja, pola komunikasi, dan kerja sama di lingkungan kerja.
Johni berharap seluruh PPPK dapat berperan aktif dalam mendukung kelancaran tugas dan fungsi pelayanan di Biro Adpim.
Dalam kegiatan tersebut, Johni Sonder turut didampingi Plt. Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng Haris Saputra Nordi, Plt. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sri Yulianti, dan staf. (HERMAWAN DP/J)









