BORNEONEWS, Kotawaringin Barat - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mewajibkan setiap pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati melaporkan akun media sosialnya, ternyata tidak dipatuhi sejumlah paslon. Hingga Senin (31/10/2016) KPU Kotawaringin Barat dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kobar baru mencatat satu paslon yang melaporkan akun media sosialnya.
"Saat ini baru paslon Hj. Nurhidayah-Ahmadi Riansyah (Nurani) yang melaporkan akun media sosialnya, sedangkan empat pasangan lainnya belum," kata Ketua Panwaslu Kobar, Tri Yoyohepie. Senin (31/10/2016).
Menurut Triyoyo, sudah seharusnya paslon melaporkan akun media sosialnya, sebelum satu hari penetapan masa kampanye. Namun, empat paslon lainnya tidak mematuhi aturan tersebut. Sampai saat ini mereka belum melaporkan akun media sosialnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kobar, Awaludin menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5/2016 untuk berkampanye melalui media sosial, pasangan calon atau tim pemenangan harus melaporkan akun media sosialnya, seperti Facebook, Twiter dan lainnya.
"Sanksinya mesti diblokir akunnya, Panwaslu yang melakukan, karena fungsinya melakukan pengawasan,” ujarnya.
Menurut Awaludin, KPU Kabupaten Kobar sudah mensosialisasikan aturan kampanye di medsos kepada paslon atau tim suksesnya. Jika paslon menggunakan medsos seperti yang banyak terjadi belakangan ini, wajib didaftarkan ke KPU.
Sejak memasuki masa kampanye sudah bermunculan akun mengampanyekan para calon bupati dan wakil bupati Kobar. Namun akun tersebut 'illegal' karena belum didaftarkan ke KPU Kobar sebagai media kampanye bagi para calon.
Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Nurani Wisman mengungkapkan, pihaknya melaporkan akun pribadi, tim pemenangan dan relawan Nurani untuk meminimalisir kampanye hitam di medsos.
"Kalau didaftarkan kan mudah dipantau, juga jelas mana akun asli dan abal-abal," ucapnya.
Pihaknya tetap berkomitmen untuk berkampanye dengan damai dan santun di medsos, tidak menyerang dan menyudutkan kandidat lain, tidak melakukan kampanye hitam dan menggunakan isu Sara.
"Mari bersama-sama memberikan pendidikan politik ke masyarakat, bukan dengan cara menghujat dan fitnah," tandasnya.
Pernyataan berbeda diungkapkan Koordinator Tim Pemenangan paslon Eko Sumarno-Yudie Junas (Ekoyu) Ilham Koentarto, pihaknya mengaku sudah mendaftarkan akun resmi milik Eko Sumarno sebelum penetapan calon, beberapa waktu lalu.
"Karena kesulitan mendeteksi akun relawan dan simpatisan, kami baru mendaftarkan akun resmi Eko Sumarno (Facebook)," sebutnya.
Terkait belum masuknya pendaftaran di pihak Panwaslu dan KPU Kabupaten Kobar, Ia mengaku akan segera menelusurinya. "Akan kami telusuri," kilahnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/N).








