NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Dua terdakwa kasus narkotika di Kabupaten Lamandau dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

JPU, Zovanka Aini Azhar, meminta majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Tuntutan tersebut mengacu pada Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selain pidana penjara 8 tahun, keduanya juga dituntut membayar denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun penjara,” ujar Zovanka, Senin, 11 Agustus 2025.

Kedua terdakwa, Rahmat Meiki dan Purwanto, disebut sebagai kurir kelas kecil yang hanya menerima upah Rp50.000 per transaksi. Mereka menjalani sidang pada Kamis, 7 Agustus 2025, namun berkas perkara dipisahkan.

Kasus ini bermula pada Selasa, 11 Februari 2025 sekitar pukul 09.57 WIB. Rahmat menghubungi Purwanto untuk menanyakan ketersediaan sabu yang akan dijual kepada seorang pembeli bernama Santo (DPO). Purwanto menyanggupi dan meminjam sepeda motor milik Rahmat untuk membeli sabu di Simpang Runtu. Setelah mendapat barang, ia kembali ke Lamandau.

Keesokan harinya, Rabu, 12 Februari 2025, pukul 06.20 WIB, Purwanto memberi kabar bahwa sabu sudah bisa diambil. Sekitar pukul 11.00 WIB, Rahmat datang ke rumah Purwanto di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, dan sempat menggunakan sabu bersama sebagai upah menjadi perantara. Setelah itu, Rahmat meminta uang Rp50.000 untuk biaya pengantaran barang.

Namun, saat Purwanto hendak menyerahkan sabu, keduanya disergap aparat Polres Lamandau.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap Rahmat telah empat kali menjadi perantara jual beli sabu milik Purwanto—dua kali pada Desember 2024 dan dua kali pada Januari 2025—dengan mencari pembeli dan menerima upah Rp50.000 setiap transaksi. (NATALIA KRISTIN/J)