PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Data Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mencatat hingga tahun 2025, jumlah Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan di Kalimantan Tengah baru mencapai 31 dari total 1.574 wilayah administratif.

Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo menyebut kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus pemicu untuk memperkuat koordinasi lintas sektor agar pembentukan Posbankum dapat dipercepat di seluruh wilayah.

“Kami juga akan terus mengajak masyarakat agar tidak ragu untuk memanfaatkan keberadaan Posbankum. Selain sebagai tempat mencari bantuan hukum, masyarakat juga didorong untuk lebih memahami hak-hak hukumnya,” kata Edy di Palangka Raya, Senin, 11 Agustus 2025.

Edy menjelaskan Posbankum memiliki peran penting dalam memastikan akses keadilan bagi semua warga negara. Keberadaannya diharapkan mampu menjembatani kesenjangan layanan hukum, khususnya bagi warga di daerah yang jauh dari pusat pelayanan hukum.

Program ini, lanjutnya, sejalan dengan prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat sistem hukum dan memberikan akses keadilan yang merata.

Pemprov Kalteng berharap peningkatan jumlah Posbankum dapat berdampak langsung terhadap kepastian hukum dan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. (HERMAWAN DP/j)