SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Seorang bidan Puskesmas Ketapang, Yuanita, memutuskan menyerahkan dua ekor anak kucing hutan peliharaannya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit pada Senin, 11 Agustus 2025. Keputusan itu diambil setelah ia menyadari bahwa satwa liar tersebut tidak cocok untuk dijadikan hewan peliharaan dan kesadaran menjaga kelestarian hewan dilindungi tersebut. 

Dua anak kucing hutan yang diperkirakan berusia 2 bulan tersebut, diberi nama Macan dan Belang. Yuanita mulai memeliharanya sejak sekitar 30 Juni 2025. Awalnya, kucing tersebut ia dapat dari seorang teman yang menemukannya saat membuka lahan.

"Awalnya saya kira ini kucing biasa, tapi ternyata sangat liar. Saya sudah pelihara satu bulan lebih, kasih susu pakai botol dot kecil dan makanan daging ayam. Tapi semakin hari semakin ganas," kata Yuanita.

Ia mengaku sempat bertanya kepada beberapa orang yang pernah memelihara kucing hutan, namun rata-rata mengatakan bahwa hewan tersebut sulit bertahan hidup di peliharaan.

Dari pencarian informasinya, Yuanita mengetahui bahwa memelihara kucing hutan melanggar hukum dan berisiko terhadap kelestarian satwa.

"Saya tidak ingin menjadi penyebab kepunahan. Akhirnya saya memutuskan menyerahkannya ke BKSDA agar bisa hidup layak di habitatnya. Bahkan dipegang pun, kucing ini tidak mau," ujarnya.

Petugas BKSDA Resort Sampit menerima kedua anak kucing hutan tersebut. Kucing hutan termasuk satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dengan langkah ini, Yuanita berharap Macan dan Belang dapat kembali ke alam bebas dan berkontribusi pada kelestarian populasi kucing hutan di Kalimantan.

"Kita berharap anak cucu kita nanti tetap dapat melihat kucing hutan hidup di habitatnya. Jadi saya tidak ingin menjadi salah satu penyumbang dalam kepunahan kucing hutan ini," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/J)