BORNEONEWS, Palangka Raya - Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi menegaskan pihaknya belum akan mencabut Peraturan daerah (Perda) Kotim yang menjadi alasan pengeluaran surat persetujuan berlayar (SPB) tongkang dan Tougboat. Menurut dia, perlu ada kajian terlebih dulu dan ia pun ‘melemparkan’ ke sekretaris daerah (Sekda) Kotim untuk mempelajarinya.
“Masalah munculnya SPB itu, masih perlu kajian dan sedang dipelajari Sekda, termasuk Perda (yang menjadi dasar) itu,“ terang Bupati Kotim, Supain Hadi kepada Borneonews, yang mewawancarainya sebelum mengikuti pertemuan dengan Jajaran Komisi VI DPR RI, di Aula Jayang Tingang, Sampit, Senin (31/10/2016).
Sebelumnya pun ia pernah mengulas, Perda tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Kalau itu terjadi, sewajarnya harus dicabut dan pihaknya siap. Namun di sisi lain, ia juga gundah dengan keabsahan SPB dikeluarkan dinas perhubungan komunikasi dan informatika (Dishubkominfo) untuk memberi ijin kapal berlayar dari pelabuhan sampit menuju perairan pedalaman.
“SPB itu kan yang keluarkan Dishubkominfo, tapi yang tanda tangan kan bukan Kadisnya. Kita akan teliti itu. Lalu masalah Perda tersebut, kalau memang bermasalah ya akan dikaji, jangan sampai bertentangan dengan peraturan atasnya,”
“Tetapi kan ada beberapa yang dicabut Kemendagri. Kalau tidak dicabut ya berarti tidak bertentangan kan termasuk yang ini, kenapa ini tidak dicabut? Kalau ini bermasalah, saya siap cabut kalau misalnya membuat bertentangan dengan provinsi. Intinya kita siap dengan kebijakan gubernur,” katanya.
Sementara terpisah sebelumnya, Kepala seksi lalu lintas laut (Lala) dan usaha kepelabuhanan KSOP Sampit, Sudiyantoro mempermasalahkan kenapa Pemkab Kotim melalui UPTD LLSAD Dishubkominfo menerbitkan surat berjudul SPB. Padahal secara aturan, tidak memiliki kewenangan karena instansi yang berhak menerbitkan SPB adalah KSOP Sampit sebagai perpanjangan tangan Kemenhub.
“Selama kami mendapatkan rekomendasi dari Pemkab, kami akan ijinkan untuk berlayar ke dalam (Tersus) yang dinamakan ijin gerak. Namun ini aneh, yang memiliki kewenangan menerbitkan SPB adalah KSOP. Kami juga heran kenapa Pemkab menerbitkan SPB itu. Hausnya cukup rekomendasi gitu saja, entah namanya apa yang penting jangan SPB karena itu wilayah kami,” ujarnya.
Untuk diketahui, selain SPB, Pemkab Kotim juga mengeluarkan “izin kapal laut masuk perairan pedalaman”. Surat ini juga ber-kop Dishubkominfo Pemkab Kotim. Kalau SPB ditandatangani Kepala UPTD LLSAD Sampit Agus Budiono, sedangkan izin kapal masuk perairan pedalaman ditandatangani kepala bidang TSDL, Khoderi.
Dasar Perda yang digunakan pun berbeda. Izin masik perairan pedalaman menggunakan dasar Perda Kalteng nomoor 8/2015 tentang lalu lintas dan angkutan sungai yang melintasi bentang panjang. Sedangkan SPB mengunakan dasar Perda Kotim nmor 22/2000 tentang kewenangan Pemda Kotim sebagai daerah otonom.
Kasus pemberian ijin yang bertumpuk ini, mencuat ketika Tim Sidak Gubenur Kalteng melakukan investigasi pasca Sidak Senin dini hari untuk mengecek aktivitas bongkar muat di Tersus PT Duta Borneo Pratama, Desa Sudan, Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotim. Tim Sidak juga mendatangai kantor KSOP Sampit untuk mencari kejelasan alur keluarnya ijin berlayar dari dan ke pelabuhan Sampit sementara pajak barang tambang yang diangkut belum sama sekali dibayar. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).








