BORNEONEWS, Palangka Raya – Persoalan belum tuntasnya masalah rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) Kalteng hingga saat ini berimbas sangat merugikan pemerintah provinsi (Pemprov) Kalteng dan 14 pemerintah daerah di dalamnya, Tetapi menjadikan ‘surga’ bagi perusahaan bermasalah. Betapa tidak, mereka sungguh sangat diuntungkan dengan keadaan ini. Sebab ada banyak plot kawasan berstatus abu-abu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Siun Jarias mengungkapkan, ada banyak status kawasan di Kalteng yang secara hukum tidak mungkin dilakukan kegiatan baik perkebunan atau pertambangan karena legalitas kawasan dan tumpang tindih antara keputusan yang satu dengan keputusan lainnya yang menjadi dasar status kawasan. Namun faktanya, investor terus saja melakukan aktivitas tanpa peduli status kawasan.
“Misalnya, berdasarkan Perda RTRWP lama, mereka investor merasa mengantongi status area penggunaan lain (APL), tapi giliran muncul SK Kemenhut sebagai dasar, berubah status kawasan menjadi hutan produksi (HP), atau kondisi terjadi sebaliknya. Misalnya status HP saat RTRWP sekarang, tetapi diusulkan yang baru masuk HL. Kalau menunggu RTRWP baru nanti, ini lah dianggap kawasan abu-abu,” katanya.
“Karena statusnya tidak jelas (Abu-abu) itu, akhirnya kita sulit menertibkannya dan mereka memanfaatkannya. Apa yang terjadi? mereka tidak bayar pajak kepada daerah dengan alasan tidak ada izin resmi dikeluarkan, dan ini berjalan bertahun-tahun. Enak sekali kan!. Kami pun susah mungut karena ya apa dasar pemerintah mengenakan tarif kalau izinnya tidak beres,” beber Siun di Aula Jayang Tingang ketika menerima kunjungan kerja Komisi VI DPR RI, Senin (31/10/2016).
Karena itu, Siun mendesak wakil rakyat di DPR RI untuk ikut mendorong rampungnya RTRWP karena meski bukan bidangnya Komisi VI, akan mengganggu bidang kerja yang diawasi Komisi VI tersebut. Misalnya perbaikan ekonomi melalui kredit usaha rakyat (KUR) kepada pelaku UMKM, pembangunan sentra ekonomi dan pasar, sebab lahan usaha masyarakat saat ini pun statusnya masih HP atau HPK secara RTRWP yang tidak mungkin dikucuri APBN sekalipun.
“Perlu kejujuran kita semua, agar menetapkan kawasan adalah melihat sesuai kondisi real. Sebab ketika dilakukan penertiban, tidak sedikit yang jadi korban. Apalagi banyak desa, masuk dalam kasawaan hutan akibat Pusat menetapkan proporsi 82% untuk kawasan hutan dan 18% non-hutan. Akibat hal ini, masyarakat tidak bisa mengurus haknya karena persoalan hukum,” kata dia.
Yang disesalkan Siun, adalah keberpihakan hukum kepada investor ketimbang masyarakat sehingga telah banyak ketimpangan terjadi di Kalteng. Ketika investor datang, kata Siun, baik sudah punya legalitas lahan berupa HGU ataupun tidak, dengan mudah melakukan aktivitas perusahaan, lalu mengklaim dan menguasai lahan. Sementara masyarakat, yang bertahun-tahun menguasai lahan, sulit mendapat pengakuan. Padahal kalau jujur, tandasnya, sebenarnya sama-sama ilegal.
“Saat ini sudah lebih 500 kasus aduan masuk ke saya, akibat tidak jelasnya RTRWP dan kawasan abu abu tadi. Yang ini dipungut tidak boleh, dan salah karena tidak ada dasarnya. Sehingga, mestinya ada dana untuk membangun masyarakat, jadi tidak ada. Sementara ekspkoitasi mereka jalan terus, ini kan tidak benar. Di pihak lain, masyarakt tidak bisa urus sertipikat, karena statusnya HP atau HPK melulu, bahkan hutan lindung,”keluhnya.
BUpati Seruyan Sudarsono dalam kesempatan tersebut juga mengungkap, pihaknya sampai detik ini tidak bisa membelanjakan dana bagi hasil (DHB) dana reboisasi (DR). Pasalnya,sulit mencari kawasan yang klir untuk dilakukan proyek DR ini akibat ketidakjelasan plot kawasan. Khawatirnya bermasalah di kemudian hari.
“Sebagian juga ada nuansa ketakutan pejabat, khawatir pas dikerjakan lalu mati atau terbakar, bisa dibidik wan prestasi. Ini akut karena tiap tahun kami dapat dana DBH DR ini Rp 30 miliar pertahun dan kami sekarang menumpuk Rp 187 miliar tidak digunakan. Ini merugikan kami karena terpantau sebagai daerah yang serapan anggaran tidak maksimal,” cetusnya. (ROZIKIN/m)








