RODA telah bergulir. Persneling telah masuk ke gigi satu, dua, dan seterusnya tancap gas.  Itulah gambaran langkah Gubernur KalimantanTengah, Sugianto Sabran.   Terutama membereskan sektor korporasi  yang selama ini berjalan di luar aturan yang berlaku.  Baik korporsi di sektor pertambangan maupun sektor perkebunan. 

Gubernur telah melangkah maju dengan gebrakan-gebrakan. Dan ini artinya,  harus terus maju. Tidak boleh ada gigi-mundur.  Tidak boleh surut selangkahpun. Terutama  pembenahan di kedua sektor itu tadi. Karena di sinilah sebenarnya  aset terbesar Provinsi Kalimantan Tengah berada.  Jangan sampai aset daerah ini tidak memberikan  manfaat. Baik berupa pendapatan daerah, maupun berupa peningkatan kesejahteraan warga. Apalagi, justru karena aset tadi terlalu dieksploitasi, maka daerah ini pada akhirnya hanya menerima limbah dan kerusakan alam-lingkungan.

Gubernur sebagai representasi pemerintah pusat di daerah akan menjadi  mediator  terutama dalam menyerasikan ketimpangan dan kejanggalan  perizinan, pengawasan,  pembayaran royalti,  berbagai jenis pajak-retribusi, tanggung jawab sosial-dan lingkungan , dan seterusnya.  

Persoalan pemberian  izin terminal khusus bagi perusahaan pertambangan  di Kotawaringin Timur, merupakan salah satu contoh  ketimpangan dan kejanggalan itu. Antara dokumen perizinan tidak cocok dengan pelaksanaan di lapangan.  Ini salah satunya karena kontrol dan  pengawasan dari  hulu ke hilir  tidak jalan.  

Inspeksi mendadak (sidak) yang  dilakukan gubernur,  akhirnya menemukan kejanggalan-kejanggalan itu. Yang, ternyata sudah berlangsung sekian lama.  Dan, kejanggalan-kejanggalan itu menjadi tempat bersembunyi bagi  para <>stake holders<>  yang  nakal.  Karena di situ dokumen hanyalah seperangkat lembaran kertas untuk formalitas. Pendek  kata, dokumen yang ada hanyalah modus untuk memuluskan bisnis  yang sejatinya illegal.

Benar saja, jika daerah (kebupaten)  memberikan izin  dengan maksud mengutip retribusi. Pertanyaannya,  benarkah kabupten mendapat retribusi atas hal ini? 

Sejatinya, apa yang terjadi di Kotawaringin Timnur ini bukan semata soal dokumen perizinan.  Bukan pula soal kewenangan  yang saling silang  dan tumpang-tindih.  Tetapi yang lebih prinsip dan utama adalah,  buruknya  perilaku, yang menyangkut  etika dan moral bisnis pelaku usaha.  Berikutnya,  adalah perilaku pejabat  dan instansi pemberi izin yang tidak bisa melakukan   law-enforcement  atas perizinan yang diberikan.

Melihat fakta di lapangan,  tampaknya kita tergelitik untuk bertanya.  Kalau dalam soal kepelabuhanan  saja berantakan,  jangan-jangan perizinan di penambangannya juga  centang-perentang.   Inilah area, di mana para pelaku usaha dengan kadar  etika dan moral tipis  suka bermain. 

Gubernur  sudah memberi isyarat kepada wartawan harian ini, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah turun ke Sampit menelisik perkara ini. Tentu ini momentum yang sangat tepat. KPK jangan hanya menyentuh sektor indivudal seperti operasi tangkap tangan  (OTT) pejabat pemberi dan penerima suap. Tetapi KPK juga harus lebih aktif membongkar kejahatan korporasi dan birokrasi yang sifatnya sistemik seperti ini.

Kasus dermaga khusus di Desa Sudan ini, pasti bukan satu-satunya.  Karena itu, sudah benar,  jika KPK datang lebih dini.  Ini kerja raksasa. Karena, kasus begini bukan hanya monopoli Kotawaringin  Timur. Pelabuhan khusus, terminal khusus atau juga pelabuhan tikus,  semua berada di area abu-abu (grey area), yang layak di-grounded  KPK.