RODA telah bergulir. Persneling telah masuk ke gigi satu, dua, dan seterusnya tancap gas. Itulah gambaran langkah Gubernur KalimantanTengah, Sugianto Sabran. Terutama membereskan sektor korporasi yang selama ini berjalan di luar aturan yang berlaku. Baik korporsi di sektor pertambangan maupun sektor perkebunan.
Gubernur telah melangkah maju dengan gebrakan-gebrakan. Dan ini artinya, harus terus maju. Tidak boleh ada gigi-mundur. Tidak boleh surut selangkahpun. Terutama pembenahan di kedua sektor itu tadi. Karena di sinilah sebenarnya aset terbesar Provinsi Kalimantan Tengah berada. Jangan sampai aset daerah ini tidak memberikan manfaat. Baik berupa pendapatan daerah, maupun berupa peningkatan kesejahteraan warga. Apalagi, justru karena aset tadi terlalu dieksploitasi, maka daerah ini pada akhirnya hanya menerima limbah dan kerusakan alam-lingkungan.
Gubernur sebagai representasi pemerintah pusat di daerah akan menjadi mediator terutama dalam menyerasikan ketimpangan dan kejanggalan perizinan, pengawasan, pembayaran royalti, berbagai jenis pajak-retribusi, tanggung jawab sosial-dan lingkungan , dan seterusnya.
Persoalan pemberian izin terminal khusus bagi perusahaan pertambangan di Kotawaringin Timur, merupakan salah satu contoh ketimpangan dan kejanggalan itu. Antara dokumen perizinan tidak cocok dengan pelaksanaan di lapangan. Ini salah satunya karena kontrol dan pengawasan dari hulu ke hilir tidak jalan.
Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan gubernur, akhirnya menemukan kejanggalan-kejanggalan itu. Yang, ternyata sudah berlangsung sekian lama. Dan, kejanggalan-kejanggalan itu menjadi tempat bersembunyi bagi para <>stake holders<> yang nakal. Karena di situ dokumen hanyalah seperangkat lembaran kertas untuk formalitas. Pendek kata, dokumen yang ada hanyalah modus untuk memuluskan bisnis yang sejatinya illegal.
Benar saja, jika daerah (kebupaten) memberikan izin dengan maksud mengutip retribusi. Pertanyaannya, benarkah kabupten mendapat retribusi atas hal ini?
Sejatinya, apa yang terjadi di Kotawaringin Timnur ini bukan semata soal dokumen perizinan. Bukan pula soal kewenangan yang saling silang dan tumpang-tindih. Tetapi yang lebih prinsip dan utama adalah, buruknya perilaku, yang menyangkut etika dan moral bisnis pelaku usaha. Berikutnya, adalah perilaku pejabat dan instansi pemberi izin yang tidak bisa melakukan law-enforcement atas perizinan yang diberikan.
Melihat fakta di lapangan, tampaknya kita tergelitik untuk bertanya. Kalau dalam soal kepelabuhanan saja berantakan, jangan-jangan perizinan di penambangannya juga centang-perentang. Inilah area, di mana para pelaku usaha dengan kadar etika dan moral tipis suka bermain.
Gubernur sudah memberi isyarat kepada wartawan harian ini, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah turun ke Sampit menelisik perkara ini. Tentu ini momentum yang sangat tepat. KPK jangan hanya menyentuh sektor indivudal seperti operasi tangkap tangan (OTT) pejabat pemberi dan penerima suap. Tetapi KPK juga harus lebih aktif membongkar kejahatan korporasi dan birokrasi yang sifatnya sistemik seperti ini.
Kasus dermaga khusus di Desa Sudan ini, pasti bukan satu-satunya. Karena itu, sudah benar, jika KPK datang lebih dini. Ini kerja raksasa. Karena, kasus begini bukan hanya monopoli Kotawaringin Timur. Pelabuhan khusus, terminal khusus atau juga pelabuhan tikus, semua berada di area abu-abu (grey area), yang layak di-grounded KPK.








