SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2017 terkait hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.

"DPRD melalui Bapemperda pada kesempatan ini, menyampaikan usulan perubahan peraturan daerah serta hal-hal yang melatar belakangi urgensi dari pengajuan 1 buah rancangan peraturan daerah dimaksud, sebagai tindaklanjut penyesuaian terhadap peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah," kata Anggota Bapemperda DPRD Kotim Suprianto, Senin, 11 Agustus 2025.

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kotim Rudianur dan dihadiri Wakil Bupati Kotim Irawati. 

Lanjutnya, secara khusus terdapat beberapa substansi yang dilakukan perubahan dibandingkan peraturan daerah sebelumnya, yakni, pertama penambahan substansi dalam peiaksanaan reses berupa fasilitasi sarana prasarana reses, pelibatan staf sekretariat dprd pada reses pimpinan dan/atau anggota DPRD. 

Kemudian, penambahan rincian program lain (sosialisasi propemperda, ranperda dan kegiatan wawasan kebangsaaan lainnya) dan pimnpinan dan/atau anggota dprd dapat menjadi narasumber/pembahas/moderato pada kegiatan diluar tugas, fungsi dan wewenangnya dapat diberikan honoraium. Serta penegasan staf ahli dan tenaga ahli dalam menjalankan perjalanan dinas. 

"Kita ketahui bersama, bahwa ketidakselarasan antara peraturan daerah yang berlaku dengan peraturan pemerintah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, dan memperbesar risiko sanksi administratif, seperti penghentian sebagian atau seluruh hak keuangan," imbuhnya. 

Perubahan yang akan dilakukan tersebut juga untuk meningkatkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi anggaran, penataan ulang komponen remunerasi DPRD dengan memperhatikan standar APBD kabupaten, nilai UMK, dan batasan proporsional untuk tunjangan.

Ia berharap dengan perubahan peraturan daerah tersebut mampu mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan hubungan dprd dengan kepala daerah secara sejajar dan professional sesuai amanat undang undang nomor 23 tahun 2014,.

"Demikianlah pengantar 1 buah rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD ini saya sampaikan, dengan harapan agar dapat diterima dan disetujui oleh bupati kotawaringin timur, untuk dilajutkan ketahap pembahasan hingga penetapan," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/H)